PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Ratusan pegawai jabatan fungsional di Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2022.
Salah satunya adalah posisi Ahli Muda sebagai Analisis Kebijakan, yang seharusnya menerima tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 920.000 per bulan, serta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang seharusnya menerima Rp 1.120.000,- sesuai dengan aturan yang ada. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp 540.000,- per bulan, jauh di bawah jumlah yang seharusnya.
Keluhan ini mulai mencuat setelah sejumlah pegawai menyadari adanya perbedaan signifikan dalam pembayaran tunjangan yang mereka terima, meskipun sudah ada dasar hukum yang jelas mengatur jumlah tunjangan yang pantas diterima oleh pegawai fungsional. Mereka pun mengajukan permintaan agar tunjangan yang tertunda dibayar penuh dan dirapel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjamin tunjangan jabatan fungsional, penyetaraan dan pembayaran tunjangan jabatan fungsional diatur dalam berbagai peraturan yang jelas, yaitu:
1. Perpres No. 30 Tahun 2021 – Mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai standar tunjangan untuk pegawai fungsional pada posisi Penggerak Swadaya Masyarakat.
2. Perpres No. 68 Tahun 2017 – Mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai standar tunjangan untuk pegawai fungsional pada posisi Analisis Kebijakan.
3. Perpres No. 50 Tahun 2022 – Mengatur tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
4. Surat Edaran Kemendagri 30 Desember 2021 – Kemendagri memberikan persetujuan untuk penyetaraan jabatan fungsional di pemerintahan daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Pesawaran, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemberian tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya dasar hukum ini, pegawai fungsional berhak mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Rp 920.000 per bulan untuk posisi Ahli Muda sebagai Analisis Kebijakan, dan Rp 1.120.000 untuk posisi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Namun, kenyataannya, pembayaran yang dilakukan hanya sebesar Rp 540.000, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Para pegawai yang terdampak berharap agar tunjangan yang tertunda sejak 2022 segera dibayar penuh dan dirapel. Mereka menuntut agar pemerintah daerah melakukan perbaikan dalam sistem pembayaran tunjangan ini, agar hak mereka sebagai pegawai fungsional dapat dipenuhi dengan adil dan tepat waktu.
“Ini bukan hanya soal jumlah tunjangan, tapi juga tentang penghargaan atas kerja keras kami. Kami berharap agar pemerintah daerah segera memperbaiki kekurangan ini dan memastikan tunjangan kami dibayar dengan benar,” ujar beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/12/2024).
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Pesawaran segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tunjangan yang tidak utuh ini.
Para pegawai berharap agar pembayaran tunjangan yang sesuai dengan ketentuan dapat segera dilakukan dan dirapel seluruhnya, sehingga mereka bisa melanjutkan tugas mereka dengan lebih fokus dan penuh dedikasi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada lagi ketimpangan pembayaran yang merugikan pegawai, serta memastikan bahwa ke depan hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Asen/Red/PI).
Komentar