oleh

PW IWO Kalteng Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terkait Badan Legislatif DPR RI Berusaha Menganulir Putusan MK melalui RUU Pilkada

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Kalimantan Tengah (Kalteng) sampaikan tujuh pernyataan sikap resmi terkait dengan upaya Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berusaha menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rancangan Undang Undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Ketua PW IWO Kalteng Deni Liwan melalui Ketua Bidang Advokasi Roni Sahala, Kamis (22/08/2024) di Palangka Raya.

“Pertama, Langkah Badan Legislasi DPR RI tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan prinsip checks and balances. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Kedua lanjut dia, upaya itu mencerminkan kondisi perpolitikan Indonesia yang masih diwarnai oleh kepentingan elite politik jangka pendek, alih-alih memprioritaskan kepentingan rakyat dan penguatan demokrasi jangka panjang.

Ketiga sambung dia, sebagai organisasi jurnalis, pihaknya mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang vital dalam negara demokrasi. Upaya menganulir putusan MK berpotensi mengancam sistem demokrasi dan dapat berimbas pada kebebasan pers di Indonesia.

“Sedangkan yang ke empat, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya rekan-rekan jurnalis, untuk mengawal proses legislasi ini secara kritis dan aktif. Pengawalan ini penting untuk menjaga integritas sistem demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan semangat konstitusi dan kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Kemudian yang kelima, IWO Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen kepada masyarakat sesuai dengan filosofi jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi, watchdog pemerintahan, dan penyuara kepentingan publik.

Dan keenam, IWO Kalimantan Tengah mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengangkat keresahan publik terkait tindakan DPR ini.

“Terakhir atau yang ke tujuh, menghimbau DPR RI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan fokus pada upaya penyempurnaan sistem Pilkada yang lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” demikian pungkas Roni Sahala. (Amar/Red/PI).

Loading