PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Karya Inti Sakti Bara selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) adakan sosialisasi.
Acara yang berlangsung pada Rabu (6/7/2022) itu bertempat di Balai Desa Ampari Bura menunjukkan keseriusannya dalam berinvestasi,
Dari pantauan wartawan Patraindonesia.com hadir dalam acara ini selain sejumlah Management Perusahaan juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Patangkep Tutui, Kapolsek, Danramil Bentot, insan Pers, pemilik lahan dan tokoh masyarakat.
Khairul Anwar selaku wakil Management PT.Karya Inti Sakti Bara dalam paparannya menyampaikan siap sejehterakan masyarakat melalui pola rekruit tenaga kerja lokal maupun program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami minta dukungan dan siap sejahterakan masyarakat dimana kami melakukan penambangan batu bara, baik melalui rekruit tenaga kerja mau pun program CSR,” jelasnya.
Kapolsek Patangkep Tutui AKP. U. Basuki dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat jika ada kesalahpahaman terhadap kegiatan penambangan PT. Karya Inti Sakti Bara agar selalu berkoordinasi dan jangan sampai main hakim sendiri.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jangan sampai melakukan aksi yang bertentangan dengan Hukum. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan, sampaikan secara santun dan pada tempatnya, ” harap U. Basuki.
Camat Patangkep Tutui melalui Sekcam Drs. Aman Tou dalam sambutannya meminta kepada pihak perusahaan agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
“Diharapkan kepada pihak perusahaan agar selalu berkoordinasi, jangan sampai melaksanakan aktivitas pihak Pemerintah tidak mengetahui ” harapnya.
Aman pun menyarankan agar nanti jika dalam pembebasan lahan warga melibatkan unsur Muspika.
“Diharapkan kepada pihak perusahaan agar dalam pembebasan lahan warga selalu berkoordinasi dan melibatkan Camat selaku pelegalan terhadap Surat Keterangan Tanah ” pungkasnya. (Mardianto/Red/PI)