PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) salah satu perusahaan komoditi sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keberadaan PT. Bhadra Cemerlang (BCL) di Barito Timur (Bartim) sangat berjasa ke masyarakat karena memberikan kontribusi besar terutama lapangan kerja.
Para warga baik yang memiliki skill atau non skill, baik pekerja lapangan maupun pekerja kantoran banyak mengadu nasib di sini.
Tak jarang juga perusahaan ini menghadapi berbagai masalah baik persoalan overllaping antara Izin Usaha Pertambangan maupun persoalan kepemilikan lahan.
Saat ini yang sedang berproses adalah PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku penambang batu bara dengan Tim dan Ahli Waris Suku Dayak Lawangan.
Yang mana Ahli Waris dan Tim Tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan bertempat di Sekretariat Damang Benua Lima beberapa jam yang lalu menyatakan meminta fee atau royalti produksi batu bara berbentuk rupiah ke PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dari tanah ulayat adat mereka.
Sekedar diketahui bahwa di tahun 2006 Pemerintah Desa Kotam menyurati Damang Benua Lima untuk memohon supaya Damang menginventarisasi dan mengindentifikasi lahan tanah ulayat adat mereka.
Sehingga Damang Benua Lima waktu itu Almarhum Awil Denes membentuk Tim Inventarisasi. Adapun Tim Kadamangan waktu itu : Almarhum Awil Denes, Penjuto, Mardianto, Alvianto dan Yurdi.
Hasil tinjauan Tim menyebutkan, bahwa lahan yang dimaksud oleh masyarakat Kotam sebagai tanah Ulayat Adat merupakan tanah kosong dan penuh ditumbuhi semak dan ilalang, tidak ada tanaman karet atau kelapa sawit.
Namun sangat disayangkan sebelum Almarhum Awil Denes membuat Surat Keterangan Tanah Adat beliau keburu meninggal dunia.
Sehingga di tahun 2011 tanah ulayat adat tersebut dibuatkan Surat Keterangan Tanah Adat oleh Damang Benua Lima Bpk Radang Kuba. Dengan seluas 565 hektare atas nama empat Ahli Waris Bawoi Udung, Amud Darham, Gundang, Masdul Indim mewakili 281 kepala keluarga.
Jika ditelusuri secara kasat mata bahwa kini keberadaan Tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan ini sudah bukan lagi tanah yang penuh dengan ilalang atau semak belukar. Namun sudah penuh ditanami kelapa sawit milik PT. Bhadra Cemerlang (BCL). Artinya adalah lahan ini sudah masuk dalam Hak Guna Usaha.
Beberapa waktu yang lalu terpampang spanduk yang berbunyi bahwa lahan yang berisikan kebun sawit diatas tanah Ulayat Adat turunan Bawoi Udung tidak pernah diganti rugi atau dijual ke PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL).
Spanduk itu sengaja dipasang oleh warga, karena warga merasa belum pernah ada ganti rugi dari PT BCL. Padahal perusahaan sudah menanami lahan dengan pohon sawit, hingga saat ini sudah berbuah.
Hasil konfirmasi wartawan Patraindonesia.com pada CDO PT. Bhadra Cemerlang (BCL) via WhatsApp Pramono Jumat (22/7/2022) menyatakan bahwa semua lahan yang sudah ada tanaman pohon kelapa sawit sudah diganti rugi.
“Ketika saya masuk BCL, info yang saya dapatkan bahwa semua yang sudah ada tanaman sawitnya, itu sudah diganti rugi, info dari pak Lelen yang sekarang jadi anggota DPRD Tabalong”.
Saat media ini mempertanyakan luasan Hak Guna Usaha Pramono mengatakan, “Saya tidak jawab pak karena tidak buka dokumen.”
Awak media ini terus berupaya cari tahu ada berapa luasan plasma dan masuk Desa mana saja, Pram tidak memberi jawaban. Termasuk, ingin mengkonfirmasi pak Lelen dengan meminta nomor HP.
Namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayang tidak ada jawaban dari Pramono. (Mardianto/Red/PI)