oleh

Proyek Tanpa Plang dan Safety di Rawa Tunggal Langgar Undang-Undang

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sungai di dusun Rawa Tunggal Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Pesawaran diduga melanggar Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, kontraktor pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Menurut narasumber yang dapat dipercaya sabagai kepala pekerja yang ada di pembangunan TPT tersebut saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu kontraktornya yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu diberi tugas oleh mandoru untuk mengawasi pekerjaan.

TPT sepanjang 137 meter diperkirakan menelan anggaran sekitar 600 jt dengan spesifikasi bangunan bervareasi paling tinggi 5 meter paling rendah 2,8 meter. Rabu (26/07/2023).

Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan proyek pembangunan TPT di dusun Rawa Tunggal Desa Padang Cermin mengundang pertanyaan anggota Gerakan Aliansi Media Ormas dan Lembaga yang ada di Pesawaran Teluk Ratai.

Menurut Nasoba Mataram Korwil media SKU Ungkap Tipikor bersama rekan rekannya, untuk pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang.

Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan, salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor,” ungkapnya

“Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang,” terang Nasoba.

Rekan-rakannya menganggap bahwa pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pesawaran kurang. Kejadian seperti ini, sering dijumpai dalam proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan para kontraktor nakal.

“Dengan sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan kontraktor,” ucap Nasoba

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah “Kemana pegawai dari DPU Pesawaran? Seharusnya DPU Pesawaran lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang dikerjakan pemenang lelang. Kalau perlu blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” kata Nasoba dan rekan-rekannya.

Ia dan rekan-rekannya juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan TPT tersebut dan akan kami adukan agar diberikan sanksi,” pungkas Nasoba dan rekan – rekannya (Asen/Red/PI).

Loading