oleh

Pria Berpistol yang Pukul Driver Taksi Online itu Kendarai Mobil Berplat Dinas Polisi Palsu

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pengendara mobil dinas berplat polisi yang melakukan penganiayaan, pemukulan dan membawa Senjata Api, Kabid Humas Polda Metro Jaya angkat bicara dalam siaran pers di Jakarta.

Dalam keterangannya, Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan korban sudah membuat SPKT dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam keterangannya Trunoyudo menjelaskan, plat dinas Polri yang ada di mobil sedang milik pelaku itu adalah palsu.

Karena plat mobil dinas polisi yang asli masih melekat pada mobil dinas Toyota Kijang tahun 2003 yang saat ini masih terparkir di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menunjukkan gambar mobil kijang yang berplat nomor Polri 10011-VII asli dan yang berplat nomor palsu.

“Saat ini, kasus ini sedang didalami dan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula adanya pelaporan atas kejadian pemukulan yang terjadi di Jalan dalam kota (04/05/2022). Korban bernama Hendra itu menjelaskan, pemukulan berawal saat Hendra sedang membawa penumpang dan melintas di Tol Jakarta-Tangerang.

Hendra melintas di lajur tiga dan berpindah ke lajur empat. Saat itu, kondisi jelang exit tol Tomang cukup padat. Dari belakang, pengendara mobil berpelat polri itu mengejar dan menghentikan mobil Hendra.

Tak terima diperlakukan demikian, korbanpun langsung membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pelaku mengendarai mobil dengan pelat dinas Polri 10011-VII. Pengendara mobil pelat dinas Polri itu terbakar emosi dan membentak Hendra karena tak terima disalip.

Setelah memukul Hendra, pelaku mengambil dan menenteng pistol dari mobilnya. Penumpang Hendra pun ketakutan. Terdengar suara lirih penumpang yang meminta tolong.

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya. (Asen/Lucia/Red/Pi)

Loading