PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), Jumat, 5 April 2024.
Demikian release dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima redaksi patraindonesia.com (8 April 2024).
Hal ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50 WIB, yang secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke 40.
Ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia memiliki dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan keanggotaan ini adalah langkah terbesar Pemerintah Indonesia, yang menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ungkap Kepala PPATK.
Selain itu, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF. “Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” pungkasnya.
Menjadi bagian dari FATF bukan sekedar untuk menorehkan nama di kancah internasional, namun memiliki sejumlah manfaat penting bagi Indonesia. Yang pertama, meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Tentunya dengan menjadi anggota FATF Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan kejahatan keuangan secara global. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya persepsi positif dunia terhadap pengelolaan sistem keuangan Indonesia.
Yang kedua, dengan persepsi positif dunia kepada Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri. Integritas sistem keuangan yang baik menjadi daya tarik bagi investor untuk mempercayakan pengelolaan penanaman modalnya secara berkualitas tanpa harus bercampur dengan dana hasil kejahatan keuangan.
Yang ketiga, selain mampu menarik minat investor, keberadaan Indonesia di FATF dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketiga tindak pidana tersebut tersebut adalah kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan. Tidak sedikit kasus kejahatan pencucian uang global telah diungkap PPATK atas kerja sama negara-negara lain seperti judi online, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC).
Yang keempat, secara aktif Indonesia dapat berkontribusi pada kebijakan strategis global terkait APUPPT sesuai perspektif dan kepentingan Indonesia. Melalui partisipasi forum global yang diselenggarakan FATF, akan menjadi pintu utama Indonesia memberikan kontribusi nyatanya dalam penyusunan kebijakan global, melalui sharing dan mentoring dalam forum-forum tersebut, terkait beragam upaya serta bentukbentuk kebijakan APUPPT PPSPM yang diterapkan di Indonesia. (M Natsir Kongah/Red/PI)