PATRAINDONESIA.COM (Jakarta)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang kembali oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021 untuk Jawa – Bali.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat. Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di semua di level 3 dan 2 ,” kata Luhut
Meski diperpanjang, perubahan aturan dilakukan pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Perubahan dan pelonggaran aturan dan kebijakan PPKM disesuaikan dengan kondisi setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.(Erika/Red/PI)