oleh

PPKM Darurat Mulai diterapkan di Sidoarjo

PATRAINDONESIA.COM|-(Sidoarjo)-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sabtu pagi (3/7/2021) memimpin apel gelar pasukan dalam mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Polresta Sidoarjo.

Pemerintah Sidoarjo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM darurat ini lebih ketat daripada PPKM berbasis mikro yang diimplementasikan sebelumnya.

”Masyarakat agar mematuhi PPKM darurat untuk mempercepat penurunan sebaran Covid-19. Karena kondisi rumah sakit rujukan di Sidoarjo saat ini sudah penuh,” ujar Muhdlor.

Pemerintah Sidoarjo akan melakukan yustisi setiap hari selama PPKM Darurat berjalan. Operasi akan dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mendisiplinkan aturan PPKM Darurat termasuk penerapan protokol kesehatan warga.

Penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih mengkhawatirkan. Karena penambahan kasusnya yang tinggi. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Jatim pada hari Jumat (2/7/2021) penambahan mencapai 60 kasus sehingga jumlah kumulatifnya sebanyak 12.165 kasus.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan digencarkan selama masa PPKM darurat. Pihaknya juga akan membatasi mobilitas masyarakat dengan menggelar patroli jam malam. Pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan masuk Sidoarjo, dan masyarakat Sidoarjo sendiri. (teguh/red/PI)

Loading