PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Pengelolaan keuangan daerah wajib dikelola Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) sesuai dengan jabatan serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) sesuai jabatan dan tupoksi.
Baik itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan hingga pertanggungjawabannya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Barsel Hermanes, kepada media ini, Jumat (11/11/2022) di Buntok.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan kunci suksesnya pembangunan daerah. Baik menyangkut penerimaan daerah maupun menyangkut belanja daerah.
Keseimbangan antara penerimaan dan belanja daerah merupakan faktor terpenting dalam tata kelola pemerintahan (good governance).
“Jika memang harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga setiap koreksi tersebut disampaikan bukan hanya sebatas pemenuhan terhadap prosedur dan mekanisme,” tutur Hermanes yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Barsel itu.
Dilanjutkan dia, untuk seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah berlangsung dengan baik dan menghasilkan program yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Sehingga proses pengelolaan keuangan ini bisa terlaksana,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus lebih objektif memberikan yang terbaik. Terutama sambung dia, dalam hasil penyempurnaan program yang telah dilakukan.
“Oleh karena itu, perlu mengingatkan setiap pejabat pengelola keuangan agar dapat melaksanakan kewenangan secara profesional, cermat dan cepat serta akuntabel,” demikian pungkas Hermanes yang merupakan Politisi PDIP yang terpilih di Dapil II Kabupaten Barsel itu. (Mar/Red/PI)