oleh

PPATK Endus Adanya Penyalahgunaan Dana ATC dan Biayai Kegiatan Terlarang

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavananda kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

“Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan),” tuturnya.

Ivan menyampaikan proses analisis terkaid data masih dilakukan,

“Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,” ucapnya. (Marully/Red/PI)

Loading