oleh

Polsek Padang Ratu Tangkap Komplotan Curanmor di Kampung Sendang Ayu

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Ratu berhasil meringkus komplotan pencuri motor, satu diantaranya masih berusia 14 Tahun inisial BG dan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas (DPO).

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni BG (14), SG (39), AD (21), mereka kepergok mencuri motor milik Sukijan (60), petani asal Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (20/10/23) lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra membenarkan bahwa satu diantara empat pelaku curanmor masih dibawah umur, asal Kecamatan Padang Ratu.

“BG dan SG saat itu tertangkap warga , sementara AD dibekuk Polsek Padang Ratu, pada hari Rabu (24/4/24) malam,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (26/4/24).

Edi menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula ketika 2 unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku melintasi rumah korban.

Kapolsek melanjutkan, mereka pun langsung berhenti di depan rumah ketika melihat motor Viar BE 8815 GI milik Sukijan masih terparkir di teras rumah pada pukul 22.30 WIB.

Kemudian, lanjutnya, pelaku BG dan AD masuk menuju rumah korban untuk menggasak sepeda motor tersebut.

“Modus mereka, 2 orang menggasak motor sasaran, sementara 2 lainnya mengawasi sekitar,” tuturnya.

Namun, kata Edi, belum sempat mengeluarkan motor curian, para komplotan pelaku harus bernasib sial ketika pemilik memergokinya.

Dikatakan Kapolsek, para pelaku terlibat kejar-kejaran dengan warga setempat hingga ke kampung lain.

Alhasil, ujar Kapolsek, BG dan SG tertangkap di Kampung Sendang Ayu 2, sementara pelaku lainnya kabur.

“Dari hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku AD, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran (DPO),” terangnya.

Edi menambahkan, kompolan pelaku curanmor tersebut berasal dari Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana.

“Sedangkan bocah 14 tahun yang terlibat dalam aksi tersebut mendapatkan diversi,” pungkasnya. (Asen/Red/PI).

Loading