PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Polres Pesawaran Kasat Reskrim AKP Supriyanto mengungkap kasus pemerasan. Rabu (30/12/2021) pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto menyampaikan kronologinya penangkapan.
Berdasarkan laporan yang diadukan oleh korban dengan Nomor : LP / B / 893 / XII / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN/ Polda Lampung, selanjutnya Opsnal Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kemudian menAhan dua orang pelaku yang bernama Albertus Hendra Wardani dan A. Suaidi Adz di Desa Purworejo Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran Lampung,” tuturnya
Masih tutur AKP Supriyanto, “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan para pelaku, bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban,” tegas Kasat Reskrim AKP Supriyanto.
Secara kronologis, awalnya pada hari Selasa (29/12/2021) pukul 16.00 WIB datang 2 orang pelaku ke proyek pengerjaan. Mereka menanyakan soal pembangunan proyek pengerjaan jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran.
Kemudian seorang pelaku meminta uang atas pembangunan proyek tersebut. Korban memberikan uang sebesar Rp50.000. Dengan maksud sebagai uang bensin. Akan tetapi para pelaku menolah dan marah.
“Selanjutnya atas dasar tekanan dari 2 orang pelaku korban memberikan uang sebesar Rp. 2.750.000,- kepada para pelaku.” (*/Red/PI).