PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 32,5 kg dan Daun Ganja sebanyak 5 kg.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. dan turut hadir pula menyaksikan pemusnahan dari PN Jakpus Bpk. Erson Mulatua, Kasi Pidum Kejari Jakpus Bpk. Sobari Binzar dan Puslabfor Polri Ibu Triwidiastuti, S, Si, Apt.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Jl. Pramuka Jakarta Pusat sampai ke Depok, Selasa (27/06/22).
“Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian ke sejumlah 2 orang yang sudah kami targetkan, berdasarkan informasinya akan melakukan transaksi,” kata Kombes Pol. Komarudin saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (01/07/22).
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti kemudian dilakukan pengembangan.
Tim Sat Resnarkoba Metro Jakarta Pusat mengikuti sampai ke wilayah Depok dan di sanalah kami berhasil menangkap Narkoba jenis sabu sebanyak 566,68 gram, korek api, timbangan elektrik, satu buah handphone dan beberapa jenis lainnya.
Hari ini Polres Metro Jakpus melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 4 kasus periode waktu dari bulan Maret sampai dengan Juni 2022.
Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 4 kasus. Yaitu pada 20 Maret 2022 berhasil menyita 9,5 kg Sabu, 23 Maret 2022 berhasil mengungkap sebanyak 20 kg Sabu, kemudian 8 April 2022 berhasil menangkap 5 Kg Ganja dan 21 Juni berhasil mengungkap 500 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti secara keseluruhan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. (Ria/Red/PI)