PATRAINDONESIA.COM – (Muara Teweh) – Polres Barito Utara ungkap sembilan kasus kejahatan yang terjadi selama Mei hingga Juli 2024.
Dipimpin secara langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Ajun Komisaris Polisi, Ricky Hermawan, dan beberapa anggota lainnya. Dilaksanakan di halaman Polres Barito Utara, Kamis (25/07/2024)
Dalam laporannya Kapolres menyampaikan, dalam kurun waktu tiga bulan berjalan tersebut, Polres Barito Utara telah berhasil mengungkapkan 9 (sembilan ) kasus Perkara sebagai berikut :
Curat ada 4 ( Empat ) Perkara. Tempat Kejadian Perkara ( TKP)
1. Jalan Manggis RT. 02 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. 2. Jalan Akasi RT. 07 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. 3. Jalan Nusa Indah RT. 04 Kel. Lanjas Kec . Teweh Tengah Kab. Barrito Utara. 4. Jalan Taman Rekreasi Remaja Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.
Dari Empat Perkara tersebut Barang Bukti (BB) sudah diamankan diantaranya:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam
(diamankan di Muara Teweh), 1 (satu) unit Power Bank merk Olike
(diamankan di muara Teweh)
2. 1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire 3 (diamankan di Muara Teweh) 3. 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta chargenya (diamankan di Kec. Lahei). 1 (satu) buah tabung gas ukuran 15 Kg (diamankan di Muara Teweh). 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg (diamankan di Muara Teweh.
4. 1 (satu) unit laptop merk Azus Notebook warna hitam tipe SN : NBN0LP023251475 (diamankan di Muara Teweh), 1 (satu) buah gelang emas (diamankan di Muara Teweh). Uang tunai. (diamankan di Muara Teweh), Jam tangan warna hitam (diamankan di Muara Teweh). 1 lembar KTP (diamankan di Muara Teweh) 2 lembar STNK sepeda motor (diamankan di Muara Teweh) – 1 (satu) gantungan kunci berisikan : 1 kunci sepedamotor, dan 2 kunci rumah (diamankan di Muara Teweh).
Tersangka dengan jumlah Empat orang ini masing – masing dengan Inisial KR, AW, YS dan ML, DS (diamankan di Muara Teweh).
Dari Empat Kasus ini, 3 Perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara sementara 1 perkara masih dalam tahap sidik.
Kemudian Kasus Curanmor yang berhasil diungkap yaitu ada Empat Perkara, 1.TKP berada di Jalan Lingkar Kota ( Dermaga ) Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut, 2. TKP jalan A. Yani ( belakang stadion ) Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut. 3. Parkiran Masjid Ar-Durrunapis Jalan Negara Km. 7 Kel. Jingah Kac. Teweh Baru Kab. Barut dan 4. TKP di Jalan Tringsing RT. 05 Kel. Jingah Kec. Teweh Karu Kab. Barut.
Dari Empat Perkara tersebut BB yang sudah diamankan antara lain :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning (diamankan di Desa Unsum Kab. Barito Timur)
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam (diamankan
di Desa Danau Rawa Kec. Mentangai, Kab. Kapuas)
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih-biru (diamankan di Tabalong, Kalimantan Selatan)
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam (diamankan di Desa Lampeong Kec. Gunung Purei)
Tersangka dengan jumlah Tiga orang ini masing – masing dengan Inisial
SG (diamankan di Buntok), MK (diamankan di Tabalong ) dan AS (diamankan di Desa Lampeong Kec. Gunung Purei.
Dari Empat Perkara ini, Satu Perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara sementara 3 perkara lainnya masih dalam tahap sidik.
Terkait dengan kejadian tindak Pidana tersebut diatas,( Curat dan Curanmor) Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Ancaman hukuman Pidana penjara Maksimal 7 ( tujuh ) Tahun.
Sementara untuk Kasus Penggelapan Sepeda Motor ada Satu Perkara, TKP di Jalan Yertro Singseng RT. 09 Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut, tersangka dengan Inisial MK (diaman kan di Tabalong Kalsel) dengan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 biru-putih berhasil diamankan di Martapura.
Jumlah Kerugian perkara Tindak Pidana Curat, Curamnor dan penggelapan sebesar kurang lebih Rp. 73.520.000,- ( tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ) Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Penggelapan : Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 ( empat ) tahun. dan denda Max Rp. 900,- ( sembilan ratus rupiah.
Pada kesempatan ini pula Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan bahwa Motif tindak kejahatan yang sering terjadi berawal dari permasalahan Ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
Dia juga menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar dapat bersama – sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Sebab hal – hal yang tidak diinginkan dapat terjadi karena adanya Faktor kelalaian atau kehilapan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Ajun Komisaris Polisi, Ricky Hermawan, mengatakan bahwa Polres Barito Utara tidak akan tinggal diam dengan adanya tindak kejahatan yang terjadi dan meresahkan masyarakat.
“Kami akan siap membantu dan Polres Barito Utara dapat mengungkapkan semua tindak kejahatan yang terjadi demi ketentraman Masyarakat Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
(Andri/Red/PI)