PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor di Tangerang berinisial BAN (28) dan AT (26) ditangkap polisi.
Keduanya mengaku sebagai debt collector atau mata elang saat beraksi.
“Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama 2 bulan, selanjutnya memberhentikannya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Zain menyebut kedua pelaku menghentikan paksa korbannya di tengah jalan. Sepeda motor yang kala itu sedang dikendarai korban diangkut pelaku.
Korban lalu diminta kedua pelaku mendatangi sebuah kantor leasing di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, sesampai di sana, korban merasa telah ditipu.
“Korban diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku membawa motor dan menyuruh korban menebus motor miliknya di kantor cabang Adira Leuwiliang. Korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Zain.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (3/6). Zain mengatakan aksi keduanya menggunakan modus menuduh korban menunggak cicilan kendaraan.
“Kemudian anggota bergerak ke lokasi kejadian, hingga akhirnya kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti. Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor,” papar Zain.
Zain mengatakan masih ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan terus dalami kasus ini. Pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri,” lanjutnya. (Yori/Red/PI)
Source:AboutTangerang.id
Esekusi tembak mati