oleh

Polisi Gerebek Dua Panti Pijat di Tangerang Selatan

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan dua panti pijat yang diduga menjadi tempat prostitusi di Serpong dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penertiban ini digelar pada Senin (14/03/2022).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. Aldo Primanda Putra mengatakan dari penindakan dua lokasi tersebut polisi mengamankan beberapa orang meliputi pelanggan, terapis, hingga pengelola.

Ia menyebutkan, satu kecamatan di Tangsel dan satunya lagi di Kabupaten Tangerang tetapi masuk wilayah hukum Polres Tangsel. “Yang pertama di wilayah Serpong Tangsel dan juga wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada dua tempat ini, tutur Aldo, didapati beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihaknya untuk penyelidikan lebih lanjut. “Satu nota pembayaran, kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan juga yang tunai,” ungkap dia.

Aldo melanjutkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah tamu dan juga terapis saat penggerebekan. Dari dua tempat tersebut total yang diamankan mencapai belasan orang. “Total yang kita amankan ada 15 orang termasuk tamu, terapis, pengelola yang ada di lokasi pada saat melakukan razia,” ucapnya

Ia menuturkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah dengan keberadaan lokasi pijat. Menurut dia, pemilik Ruko juga akan dipanggil untuk diperiksa.

“Ya, nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko, pemilik tempatnya,” ucapnya.(Yori/Red/PI)

Loading