PATRAINDONESIA.COM-BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan yang menimpa Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi cacat hukum dan tidak sah.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman menegaskan bahwa Polda Jawa Barat gagal menyediakan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, Polda juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi baik sebagai saksi maupun calon tersangka selama kurun waktu delapan tahun tersebut.
“Seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ucap Hakim Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Lebih jauh lagi, penetapan Pegi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dinyatakan tidak sah oleh hakim. Eman menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan rinci terkait dua alat bukti yang mereka klaim miliki.
Dalam persidangan terungkap bahwa tim Polda hanya menyebutkan adanya dua alat bukti tanpa menghadirkan bukti yang memadai dan hanya membawa satu saksi ahli.
“Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada alat bukti yang cukup,” tegas Eman.
Dengan putusan ini, Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Penangkapan Pegi Setiawan terjadi pada 21 Mei 2024, di mana ia dituduh sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa buronan kasus ini tinggal satu orang.
Dalam kasus ini, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan mereka telah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan menjadi intensif setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky diangkat menjadi film.