PATRAINDONESIA.COM, (Surabaya)– Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai 12 April 2021, melakukan program kegiatan “Operasi Keselamatan Semeru 2021”.
Operasi itu untuk mengantisipasi serta menindaklanjuti Peraturan Tentang Larangan Mudik dan Pengendalian Sarana Transportasi dalam rangka menyambut hari raya Idhul Fitri 1442 Hijriah ,
Program tersebut adalah sosialisasi dan edukasi supaya masyarakat mengerti dan melaksanakan program pemerintah tentang larangan mudik. Yaitu yang akan berlangsung pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Langkah itu sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan di beberapa wilayah Jawa Timur.
“Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik warga yang imbasnya mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta usai meminpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2021 di Markas Polisi Daerah Jawa Timur, Senin (12/04/2921)
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyiapkan 7 titik Rayon penyekatan. Tujuh titik itu meliputi:
1. Rayon Banyuwangi
2. Rayon Malang
3. Rayon Kediri
4. Rayon Madiun
5. Rayon Surabaya
6. Rayon Mojokerto
7. Rayon Madura.
Untuk menyukseskan program tersebut, Polda Jatim menyiagakan sebanyak 3.300 personel.
“Operasi Keselamatan Semeru 2021” sendiri berlangsung selama bulan Ramadhan.
Wilayah perbatasan yang juga menjadi titik penyekatan meliputi,
1. Perbatasan Gerbang Tol Ngawi – Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen
3. Perbatasan Tuban – Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro – Cepu
5. Perbatasan Magetan – Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk
8. Perbatasan Surabaya – Madura
Pengguna jalan yang melawati belum akan disuruh putar balik, karena ini baru sebatas imbauan agar tidak mudik lebaran.
“Sebagai warga negara yang baik kami memaklumi karena memang aturan dibuat agar penyebaran COVID-19 segera hilang. Meski, tahun ini kami kehilangan momen berlebaran bersama keluarga,” ujar Afin salah satu driver ojol asal Solo
Secara teknis, pada “Operasi Keselamatan Semeru 2021” Kepolisian Daerah Jawa Timur mengedepankan sosialisasi untuk masyarakat bahwa pemerintah melarang mudik pada tahun ini. Aturan larangan mudik baru berlaku mulai pada 6- 17 Mei 2021 mendatang. (teguh/red/PI)