Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu, 2 Orang Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka.

Patra News143 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Serang) – Polda Banten menyampaikan informasi publik terkait ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pengungkalan itu melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (20/05/2022).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan serta dihadiri Kalapas Cilegon Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswasi.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50) dari Kalapas Cilegon pada Selasa (17/052022) sekitar pukul 10.00 WIB,” lanjut Shinto.

“Karena diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan 1 unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Shinto.

“Pasca penyerahan 3 orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut,” tutur Shinto Silitonga.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan, dan telah menetapkan status DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP.

Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya(23).

“Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif,” ujarnya

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” tegas Shinto Silitonga. (Marully/Red/PI).

Loading