PATRAINDONESIA.COM –
PT Surveyor Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi terhadap penyelenggaraan angkutan umum perkoataan skema pembelian layanan ini.
Pertama, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder khususnya Pemerintah Daerah dalam mendukung program layanan ini agar dapat berlanjut hingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kedua, kesiapan skema pendanaan program BTS Ketika operasional layanan Teman Bus diserahkan kepada pemerintah daerah beserta legalitas yang diperlukan. Ketiga, meningkatkan dan mendorong potensi demand dan shifting pengguna lendaraan pribadi ke BTS diantaranya melalui push and pull strategy serta mensosialisasikan BTS.
Keempat, revitalisasi prasarana mendukung layanan BTS. Kelima, menyiapkan roadmap keberlangsungan layanan BTS dan skema handover dan capacity building. Keenam, mempersiapkan kelembagaan manajemen pengelola yang akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan dan kinerja operasional Teman Bus berikut dengan sistem teknologi.
Menjadi tugas kita bersama dalam berpindah (shifting) dari kenyamanan penggunaan angkutan pribadi menuju angkutan massal, Kini kebutuhan transportasi tidak sebatas ramah dan nyaman, tetapi juga harus berkelanjutan dan mempermudah perpindahan dari satu moda ke moda lain (integrasi sntarmoda) dan mendukung konektivitas antar titik CBD.
Subsidi angkutan penumpang perkotaan diberikan dengan tujuan (a) stimulus pengembangan angkutan pernumpang umum perkotaan, (b) meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, dan (c) kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Pull Strategy (Pemerintah Pusat), berupa subsidi Angkutan berupa Sarana maupun Prasarana, subsidi Angkutan berupa biaya operasional (BTS), dan lisensi operator dan sanksi kepada operator yang melanggar standar pelayanan. Sedangkan Push Strategy (Pemerintah Daerah), dapat berupa analisis Jaringan Angkutan Pengumpan (feeder), kebijakan Ganjil Genap, bus priority melalui Area Traffic Control System, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, pengaturan ruang jalan, pembatasan waktu kendaraan yang masuk ke kawasan tertentu, biaya parkir yang mahal, masuk berbayar di jalan protokol (Electronic Road Pricing), mewajibkan ASN pemda menggunakan angkutan umum saat bekerja, mengajak pelajar dan mahasiswa menggunakan angkutan umum.
Menurut Robby Kurniawan (Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan), ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan BTS. Pertama, adanya friksi di lapangan dengan operator angkutan umum eksisting yang menginginkan perlakukan dan fasilitas yang sama terutama terkait tarif, sehingga ke depan aturan mengenai tarif perlu dibuat dengan mempertimbangkan ability to pay dan willingness to pay. Kedua, skema BTS ke depan juga dibutuhkan kelembagaan yang jelas, Kementerian Perhubungan berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Ketiga, angkutan pengumpan yang belum tersedia, sehingga perlu penataan jaringan angkutan perkotaan dari pemerintah daerah atau penataan ulang jaringan trayek eksisting untuk menjadi angkutan pengumpan. Keempat, infrastruktur dan fasilitas penunjang Integrasi belum tersedia.
Krisis Angkutan Umum
Telah terjadi krisis angkutan umum sangat nampak dari data yang diberikan Badan Pusat Statistik. Proporsi jenis kendaraan di Indonesia tahun 2021 total 141.992.573 unit kendaraan. Terdiri dari 120.042.298 unit sepeda motor (84,5 persen), mobil penumpang 16.413.348 unit mobil penumpang (11,6 persen), 5.299.361 unit mobil barang (3,7 persen) dan sisanya 257.565 unit bus (0,2 persen). Sudah pasti jumlah angkutan perkotaan kurang dari 0,2 persen, lantaran masih ada angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perdesaan yang populasinya sangat minim.
Hal ini menunjukkan populasi angkutan umum sangat minim sekali dan terbesar populasi sepeda motor yang sudah barang tentu akan menyedot penggunaan bahan bakar minyak jauh lebih. Di sisi lain, Indonesia mengimpor BBM lebih dari 50 persen kebutuhan nasional. Belum lagi angka kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkannya. Untuk menangani krisis angkutan umum perlu komitmen pemerintah dari pusat hingga daerah. (*/Red/PI)
*) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat