PATRAINDONESIA.COM – Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga.
Telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, Juni 2023). Tahun 2018 ada 404 kejadian, tahun 2019 (409 kejadian), tahun 2020 (269 kejadian), tahun 2021 (284 kejadian), tahun 2022 (289 kejadian) dan tahun 2023 hingga Juni (127 kejadian). Jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik.
Data PT KAI (Juni 2023), menyebutkan sejak tahun 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan. Kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa
Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.
Ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Kedua, pagar dan penghalang, pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api. Ketiga, rambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu, palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat. Kelima, penjaga perlintasan, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.
Keenam, sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Ketujuh, penegakan hukum, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan. Kedelapan, pemisahan lalu lintas, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.
Telah dilakukan 692 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bekerja sama dengan Dishub, komunitas Railfans dan masyarakat selama 2 tahun terakhir. Telah dilaksanakan 1.252 penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan selama 5 tahun terakhir dengan melibatkan Dishub dan aparat kewilayahan setempat. Pemasangan spanduk peringatan sebanyak 328 lokasi di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre di tahun 2022. Dilaksanakan 178 kali penertiban bangunan liar di daerah rawan agar tidak mengganggu pendangan bebas masinis dan penyebrang jalan selama tahun 2022 – 2023.
Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik.
Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2023), menyebutkan total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di Prov. Sumatera Utara, 7 titik di Prov. Sumatera Barat, 28 titik di Prov. Sumatera Selatan, 9 titik di Prov. Banten, 33 titik di Prov. Jawa Barat (sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik), 18 titik di Prov. Jawa Tengah (sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik), 65 titik di Prov. Jawa Timur (sebidang 55 titik dan tak sebidang 10 titik).
Sementara total perlintasan tak sebidang (sudah ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang (belum ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.
Tahun 2023, direncanakan ada lima flyover/underpass perlintasan jalur kereta api, yaitu Flyover Gelumbang dan Flyover Bantaian di Sumatera Selatan, Flyover Nurtanio di Jawa Barat, Underpass Joglo di Jawa Tengah, dan Flyover Aloha di Jawa Timur.
Rekomendasi KNKT
Berdasarkan Surat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) No IK.001/2/1 KNKT 2020 yang ditujukan kepada Dirjen Perkeretaapian tanggal 4 November 2020, disampaikan Rekomendasi Keselamatan. Pertama, Raising Awareness. Pengamatan akan disiplin pengendara kendaraan bermotor dalam menghadapi perlintasan sebidang membutuhkan pemikiran yang lebih simplified dan solusi untuk membangun kesadaran akan bahaya melewati pintu perlintasan yang telah tertutup. Pemasangan temporary barrier yang terbuat dari material fabrics yang telah diberikan grease/gemuk untuk edukasi pengendara jalan. Selain itu dapat pula dipergunakan pintu perlintasan dengan penggerak sling.
Kedua, koordinasi lintas sektoral dengan leading sector adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ketiga, defining 3E. Engineering, yakni menginventarisasi perlintasan sebidang, manajemen lalu lintas, Risk Based Analysis, pengelolaan SDM, dan teknologi perangkat keselamatan. Education, yakni edukasi dan sosialisasi. Enforcement, yakni mensinkronisasi peraturan, pemenuhan regulasi, dan pengawasan regulasi.
Rencana Aksi Keselamatan (RAK)
Setiap provinsi kabupaten/kota membuat Rencana Aksi Keselamatan (RAK). Diupayakan Program RAK menjadi Pergub/Perbu/Perwal, dan jika diperlukan dapat diperdakan. Memasukkan RAK dalam RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, sehingga setiap program dalam RAK dapat dianggarkan setiap tahun.
Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Masih adanya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat. (*/Red/PI)
*). Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat