oleh

Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati Rancangan Peraturan Baru

-Nasional-31023 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor transportasi berbasis platform, Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) menggelar pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja yang dItemui langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri di Ruang Rapat PHI, Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan.

Pertemuan yang berlangsung, Rabu, (09/10) dihadiri oleh berbagai pejabat dari kementerian, termasuk Dhatun Khuswandari , Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, dan Agatha Widianawati Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sementara Dari pihak SPPOB, hadir Ketua Umum Ahmad Sapei, Wakil Ketua Umum Irfan Yunus, serta beberapa pengurus lainnya.

Dalam pembukaan diskusi, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja sedang mempersiapkan draft rancangan peraturan yang akan memberikan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online dan taksi online.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja kami. Kami akan mengatur beberapa aspek penting, termasuk bentuk hubungan kerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, dan jaminan pendapatan minimum,” jelas Indah Anggoro Putri.

Berikut adalah beberapa poin penting yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut:

1. Bentuk Hubungan Kerja: Penegasan jenis hubungan kerja antara pengemudi dan platform.

2. Perlindungan Jaminan Sosial: Menjamin akses tenaga kerja platform terhadap jaminan sosial.

3. Perjanjian Kerja: Ketentuan mengenai kontrak kerja yang adil bagi pekerja.

4. Jaminan Kepastian Pendapatan Minimum: Mengatur pendapatan minimum bagi pengemudi.

5. THR (Tunjangan Hari Raya): Memastikan adanya tunjangan bagi pekerja menjelang hari raya.

6. Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan: Menyediakan perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan.

7. Penyelesaian Perselisihan: Menyusun mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

8. Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Indah Anggoro Putri juga menambahkan bahwa kementerian telah menjalin komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menyinkronkan peraturan yang diharapkan dapat disahkan pada akhir tahun ini.

Ahmad Sapei atau Kemed, Ketua Umum SPPOB, menyambut positif langkah tersebut. “Kami menghargai inisiatif kementerian dan berharap rancangan ini dapat segera direalisasikan. Perlindungan bagi pekerja platform sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.” ujarnya.

Diskusi berlanjut SPPOB berharapan bahwa peraturan yang komprehensif ini dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja platform saat ini.

Pertemuan ini menjadi langkah dan harapan bagi pengemudi ojek online untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, SPPOB optimis bahwa masa depan pekerja transportasi platform akan lebih cerah dan terlindungi.

 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan