oleh

Pengadilan Negeri Jakpus Hukum Edy Mulyadi ‘Jin Buang Anak’ 7 Bulan 15 Hari

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Edy Mulyadi akhirnya dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “tempat jin buang anak” itu akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di persidangan, Senin (12/9/2022), seperti diberitakan media.

Edy Mulyani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri. Dalam persidangan, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video saat Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai “tempat jin buang anak”.

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.

“Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana,” ucap Edy dalam video tersebut

Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.  (*/Red/PI)

 

 

Loading