PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Perusahaan produksi pakan PT NEW HOPE Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang baru-baru ini diduga melakukan pembuangan air limbah ke saluran irigasi. Hal ini menciptakan keprihatinan bagi warga setempat dan lembaga sosial kontrol, termasuk LSM BP2A2N, serta memicu penyelidikan oleh pemerintah setempat.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengakui bahwa PT NEW HOPE Indonesia belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski demikian, ia menegaskan bahwa rata-rata perusahaan di Kabupaten Tangerang sudah melaksanakan kewajiban ini.
Meskipun DLHK telah mengambil sampel air untuk memeriksa kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan, DLHK masih belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil pengujian. Sebaliknya, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N , Ahmad Suhud, telah mengkonfirmasi bahwa kegiatan usaha wajib memiliki IPAL sesuai dengan regulasi PermenLHK No. 05 Tahun 2021.
Sementara itu, dalam situasi seperti ini, penting bagi DLHK untuk mengambil tindakan cepat dan tepat. Pemantauan yang lebih ketat, pengujian berkala, dan memberlakukan sanksi yang tepat bagi perusahaan yang tidak memenuhi regulasi adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, warga dan LSM memainkan peran penting dalam membantu pemerintah untuk melindungi alam dan menjaga kelestarian lingkungan. Peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu untuk mencegah terjadinya pencemaran dan memastikan pengawasan lingkungan yang lebih ketat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama guna menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi alam secara bersamaan. Dengan memprioritaskan konservasi alam, kita dapat menjaga kehidupan dan kesejahteraan kita, serta generasi mendatang.(Anton/Red/PI)