oleh

Pembangunan Drainase Jalan Nasional lll di Bayah Lambat dan Timbulkan Kemacetan

PATRAINDONESIA.COM (Lebak, Banten) – Pembangunan drainase jalan nasional lll yang bertitik lokasi di bunderan terminal Bayah, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ruas Bayah-Cibareno Km. 01 banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.

Masyarakat pengguna jalan banyak mengeluhkan terhadap kemacetan yang ditimbulkan dari pembangunan drainase ini. Pihak pelaksana dianggap tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Seperti dari hasil pantauan wartawan di lapangan, Selasa (15/11/2022), pihak pelaksana tidak memasang papan Keterangan Informasi Publik (KIP), sehingga tidak diketahui siapa pihak pelaksana kegiatan, besar anggaran, juga berapa hari kalender waktu pengerjaan.

Selain itu, pihak pelaksana terlihat sembarangan menyimpan yudit drainase di badan jalan, yang telah mengakibatkan jalan sempit dan menimbulkan kemacetan. Apalagi jalan tersebut jalur padat truk tronton, aktivitas perusahaan semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang.

Seperti yang diungkapkan Ketua RT. 003/RW. 009 Johan, kepada wartawan banyak juga warga yang mengeluh terutama pedagang yang pencahariannya terganggu dan menilai proyek pembangunan drainase terkesan terbengkalai. Karena lambat pengerjaannya sementara galian sudah dibongkar. Tidak jelas siapa kontraktornya, juga tidak jelas berapa anggaran yang digunakan.

hal itu karena pihak pelaksana proyek tidak memasang papan Keterangan Informasi Publik.

“Ini kontraktornya siapa ?, nama PT/CV nya belum tau?, kalo yang sebelumnya PT Amazing Papua Table, nyari papan proyeknya belum ketemu. Anggaran berapa M, waktu penyelesaian sampai kapan, belum tau juga nih,” terang Ketua RT. 03, Johan melalui komunikasi Whats App.

Sementara itu saat wartawan coba minta keterangan via Whats App kepada mandor teknis proyek Udin, tidak merespon konfirmasi dari pihak media.

Proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pengerjaan pekerjaan. (*/Red/PI)

Orang-orang banyak melihat vidio ini

Loading