PATRAINDONESIA.COM-BANDUNG- Pegi Setiawan secara terbuka menantang Aep, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016, untuk berdebat di hadapan publik.
Tantangan ini disampaikan Pegi dari rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, pada Selasa (9/7/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Toni RM, Pegi dengan tegas meminta Aep untuk tampil dan membuktikan keberaniannya.
“Aep, ayo muncul dan debat dengan saya. Jika kamu benar-benar laki-laki dan gentle, kamu harus berani membuktikan. Saya tantang kamu, Aep,” ujar Pegi sambil menikmati sarapan paginya.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, juga memberikan ancaman tegas akan melaporkan Aep ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Aep sudah ditantang oleh Pegi. Jika Aep berani muncul, kami akan langsung melaporkannya ke Polri,” kata Toni dengan tegas.
Keputusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar semakin menguatkan argumen bahwa kesaksian Aep tidak dapat diandalkan dalam kasus ini.
Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebelumnya dianggap sebagai saksi kunci.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.