PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Partai Golongan Karya (Golkar) bakal menggugat hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah. Gugatan tersebut lantaran Partai Golkar menilai ada dugaan indikasi kemungkinan adanya kecurangan.
Sebab, terkait dengan hasil data perolehan suara setiap hari yang dikumpulkan pihaknya ketika digelar Pleno di tingkat kecamatan, tidak sesuai dengan D Hasil suara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan Saksi Partai Golkar Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Gefu Daya Sintano, Jumat, (01/03/2024) dini hari, sekitar pukul 02.32 WIB di Gedung KPUD Barsel ketika diwawancarai media ini.
“Jadi kalau hasil itu sama kami tidak keberatan. Karena hasil yang kami peroleh itu 4.000 sekian keluarnya lebih. Dan bahkan di dalam kubu itu kan terotak-atik dari hasil kami hari-hari. Kami pada setiap hari kami kan mengkoordinator nama-nama itukan masuk dalam operator,” ucapnya.
Dicontohkan dia, di suatu desa di tempat pemilihan suara (TPS) 1, Partai Golkar memperoleh 20 suara. Untuk Paslon 1 memperoleh 2 suara, dan Paslon 2 memperoleh 3 suara. Semua data di suatu desa itu lanjut dia, dibikin data untuk per TPS-nya.
“Dan itu sudah kami hitung itu total ada 4.335 suara pas keluar dari hasil Pleno PPK kami memperoleh sebanyak 4.348. Itu ada perbedaan perolehan suara. Walau pun pada dasarnya kami diuntungkan karena ada kenaikan. Cuma di dalam Paslon ini ada yang naik ada yang turun, nah dari situ kan kami punya ada indikasi kemungkinan ada kecurangan. Hanya indikasi kami ada kecurangan,” bebernya.
Kemudian lanjut dia, seperti Paslon yang sudah didiskualifikasi dari Partai PDI Perjuangan, sudah disepakati bersama disaat digelarnya Pleno PPK terkait perolehan suaranya di nol kan.
“Dan kenapa masih keluar. Dari situ nah dasar kami itu sudah di nol kan masih keluar. Kemudian untuk suara partai inikan sudah berbeda dari hasil yang kami dapatkan pada setiap hari saat Pleno itu alasan kami,” jelasnya.
Berdasarkan hasil mandat, beber dia, baik itu dari Calon Legislatif (Caleg) maupun pihak Partai Golkar tidak menerima hasil Pleno KPUD Barsel.
“Setelah ini kami mungkin ada jenjang selanjutnya dan kami besok beserta bukti yang kami punya akan kami ajukan ke KPU dan akan kami bawa ke Bawaslu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Barsel Roslina mengatakan, pihaknya mengenai hal tersebut sempat meng-skor Pleno selama 20 menit. Hal itu bertujuan meminta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dalam koordinasi tersebut, terang dia, pihaknya meminta pendapat lantaran KPU hanya berkewajiban melaksanakan rekomendasi Pemilu.
“Kalau Bawaslu merekomendasikan pasti kami kerjakan. Untuk semua ini itu aja yang bisa saya sampaikan. Tadi sudah dijelaskan Bawaslu rekomendasi Bawaslu untuk Golkar buktikan dengan data-data. Jadi kalau membuktikan dengan data-data kami dimudahkan, mereka enak, kami juga enak, Bawaslu juga enak karena ada fakta,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, kalau tidak ada fakta tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan asumsi berdasarkan dugaan.
“Saya sebagai Ketua KPUD Barsel menyatakan persoalan itu sudah clear,” tegas Roslina.
Sementara, Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono menyampaikan, terkait dengan keberatan Partai Golkar mengenai selisih hasil suara antar partainya sendiri. Jadi lanjut dia, pada saat itu tidak ada bukti yang otentik yang bisa disampaikan oleh Partai Golkar.
“Bahwa dia menyatakan bahwa terjadi penambahan hasil suaranya itu yang akan digugat. Jadi yang bersangkutan ini dari Partai Golkar menyampaikan penambahan suara di partainya itu yang digugat. Jadi dalam hal ini yang bersangkutan dari Partai Golkar ini tidak menyampaikan bukti kuat yang katanya suara itu bergeser berpindah, nah itu bisa rusak. Bawaslu bisa berkomunikasi ada hal-hal yang atau ada bukti yang kuat,” cetusnya.
Dijelaskan dia, bisa pihak meraka yang bersangkutan dari Partai Golkar itu melakukan upaya apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di TPS. Seperti kecurangan ada pelanggaran yang di data di TPS sehingga suara berpindah, itukan bisa dilakukan menjadi sidang administrasi.
“Bisa ada upaya yang jadi seperti bukti-bukti mereka menyampaikan ke Bawaslu bukti pelanggaran sehingga itu ada upaya lain, masih bisa membuktikan dengan catatan ada bukti-bukti yang kuat. Umpamanya hasil C Hasil tadi tidak sesuai hasil dari di Pleno-nya di hasil yang kemarin tetap bisa dilakukan kalau tidak sesuai.”
Dilajutkan dia, pandangan yang diberikan Bawaslu terkait tanggapan saksi dari Partai Golkar, sepanjang ini pihaknya bisa memastikan rekapan yang terjadi di tingkat TPS maupun PPK bisa disandingkan dengan data yang dipegang Bawaslu terkait dengan Pleno C Hasil.
“Kami akan menyandingkan yang disampaikan Partai Golkar tadi bisa kami sandingkan dengan punya kami untuk memastikannya. Kami belum bisa melihat di mana pelanggarannya yang bergeser itu dimana, desa apa, TPS mana itu bisa kami lakukan kajian kalau memang ada laporan,” demikian tutup kalimat Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan apdete data perolehan Kursi DPRD Barsel 2024, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak, yakni 8 kursi, disusul urutan kedua PAN 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Golkar 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PKB 2 kursi, Perindo 2 kursi, dan Partai PPP 1 kursi. (Amar/Red/PI).