oleh

Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Indramayu Musnahkan 14.868 Miras

PATRAINDONESIA.COM(Indramayu).Kapolres Indramayu beserta jajaran memusnahkan barang bukti miras sebanyak 14.868 botol miras dari berbagai merk bertempat di lapangan futsal Polres Indramayu pada Kamis,31 Agustus 2023.

Untuk barang bukti miras tersebut didapatkan dari pedagang yang ada diwilayah Kabupaten Indramayu.

Melalui conferensi pers Kapolres Indramayu mengatakan kepada awak media distributor maupun pedagang dilarang keras untuk berjualan di Indramayu.

Barang bukti miras tersebut dari berbagai merk seperti anggur orang tua,tuak,ciu,dan masih banyak lagi dalam conferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKBP Otong Jubaedi.

Dari hasil operasi pekat tersebut barang bukti miras diamankan dari 419 orang yang tersebar di Kabupaten.Dari hasil penyidikan bahwasanya masyarakat Indramayu masih banyak yang mengkonsumsi miras.

 

Peredaran miras yang sering ditemukan penjual miras tersebut berada di LKecamatan Indramayu, Kecamatan Lelea,Kecamatan Losarang, Kecamatan Anjatan,dan Kecamatan Patrol.

Kapolres Indramayu menghimbau kepada masyarakat bilamana ada yang melakukan penjualan miras di sekita kita diharapkan untuk melaporkan ke Polres dengan menghubungi call center Polres Indramayu.(Dian/Red/PI).

Loading