PATRAINDONESIA.COM (Bogor) – Oknum Kanit Reskrim Polsek Cigudeg melakukan tindakan yang tidak patut. Yaitu tindakan kekerasan menarik kerah baju dan mengusir seseorang wartawan agar meninggalkan kantor Polsek dengan kata-kata kasar.
Kejadian ini dialami Zunadi atau lebih di kenal Jhon pada hari Sabtu Tgl 31 Desember 2022 pada jam 7.30 WIB menjelang mau persiapan pengamanan pergantian tahun baru.
Dalam via komunikasi lewat telepon Whast App Jhon mengatakan pada awak media, “Saya sedang silaturahmi ke Polsek Cigudeg Bogor dan bertemu Bapak Kapolsek beserta jajaran untuk beramah tamah. Setelah itu pak Kapolsek berangkat ke kantor Kecamatan Cigudeg untuk agenda giat persiapan pengamanan di kantor kecamatan Cigudeg,” tutur Jhon
Lanjut kata Jhon tinggal saya berdua dengan anggota Aiptu Endin Sahrudin sebagai Danru di Polsek Cigudeg tersebut.
Pada saat saya sedang ngobrol dengan Aiptu Endin tiba tiba datang Kanit Reskrim berpangkat Ipda mengucapkan kata – kata kasar dan menarik baju saya, lalu mengusir saya agar pergi dari kantor Polsek tersebut dengan tidak sopan dan tidak layak. Saya diperlakukan seperti ini dengan ditarik saya dan didorong keluar dari Kantor Polsek.
” Saya selaku korban merasa diintimidasi dengan perlakuan kasar sampai baju saya robek ditarik oleh oknum Kanit tersebut,” terang Jhon.
Rusli Efendi SH sebagai Pimpinan Redaksi padjajaransilwangi.com dan juga sebagai pengacara di LBH Kujang Pajajaran Siliwangi di mana Jhon tersebut bernaung.
Rusli Efendi atau yang biasa di panggil Bang Leo ini komfirmasi What’s App ke oknum tersebut hanya ada jawaban di balasan di chat Wa, “Itu urusan pribadi,” jawab oknum Kanit tersebut.
Menurut John, “Saya sebagai warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum apalagi yang melakukan tindakan tersebut seorang oknum anggota Polri dan sudah menjadi Kanit berarti beliau sudah perwira.”
Di instansi Polri sekarang sedang giat-giatnya menuju era Porli yang Presisi. Ini sudah melanggar aturan dan ada ranah hukum karena sudah melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang warga.
Dengan angkuh seorang Kanit berkata kasar pada wartawan yang biasa dipanggil John itu, “Sedang apa kamu di sini Anjing Babi Monyet Keluar kamu dari polsek,” bentaknya sambil menarik baju wartawan dan menyeretnya keluar seperti hewan, sehingga baju wartawan itu sobek.
Rusli Efendi merespon, “Sesuai instruksi dari Kapolri melalui Humas Mabes Polri Bapak Irjen Dedy Prasetyo bahwa Profesi Wartawan di lindungi undang undang dan salah satu Pilar Negara dari Empat Pilar dan Jurnalis Wajib dilindungi oleh Negara dan di hormati baik oleh Istitusi POLRI dan TNI dalam memberikan rasa aman pada Wartawan yang menjalankan tugasnya, ” terangnya.
Masih papar Rusli, “Apalagi kita sama-sama mengetahui bahwa telah terjadi MOU kerja sama oleh Mabespolri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto dengan Pers.
Kode etik di instansi Polri sekarang lagi dipantau dan di tegakkan. Bilamana oknum Kanit tersebut tidak ada itikad baik untuk bermusyawarah dan meminta maaf sebelum berita ini tayang kasus ini akan di bawa ke Propam Presisi untuk segera oknum tersebut ditindak lanjuti atas tindakan kekerasan serta intimidasi.” (Lucia/Red/Pi)