oleh

Nunggak Angsuran, Motor Ojek Online Lampung Digondol Kolektor Jakarta

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Julian Seorang Ojek Online Lampung merasakan kehilangan kendaraannya saat berada di Jakarta, lantaran motor yang dikendarai digondol Mantel kolektor dijalan Jakarta Barat Cengkareng Rabu (24/05/2023).

Saat memberikan keterangan terhadap wartawan PatraIndonesia.com, Julian merasakan kekecewaannya lantaran motor yang ia miliki diambil paksa oleh jaringan debt-colector leasing NSC Finance.

Berdasarkan ketetapan dari jaminan fudesia mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, memiliki ketetapan bahwa proses eksekusi harus dilakukan melalui pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri

Artinya pihak leasing tidak boleh semena mena melakukan upaya apapun selain dari itu, dan jika melakukan penarikan maka patut diduga adanya indikasi permainan yang dilakukan oleh leasing, sebab pengambilan unit dapat dilakukan oleh kurator yang sudah ditetapkan pengadilan negeri.

“Saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil hak yang saya miliki, apalagi motor tersebut adalah penunjang kinerja saya,” ungkapnya kepada awak media PatraIndonesia.com di Mall Bumi Kedaton Bandar Lampung.

“Saat kejadian, saya disuruh menandatangani berita acara serah terima kendaraan bermotor dan saya tidak mau untuk menandatangani nya,

” Anehnya motor masih milik istri saya, kenapa orang lain yang menandatangani dan yang tanda tangan salah satu orang yang merampas motor,” terangnya.

Jenis kendaraan yang dimiliki adalah Vario 125 dan sudah berjalan 11 bulan angsuran dengan nominal 1050000,”/ bulan selama 33 bulan.

” Saya bersedia mengangsur sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada dan tidak ada keinginan untuk mengembalikan motor kepada leasing manapun karena motor tersebut sebagai penunjang kerja,” tutup Yulian.

Untuk memastikan persoalan yang ada, tim patraindonesia.com akan ke Leasing NSC finance untuk mengkonfirmasi keberadaan status kendaraan yang dimiliki pemilik kendaraan.

Dalam kaitannya tentu akan merujuk pada Jaminan Fidusia yang sudah mengatur tentang penarikan kendaraan yang sudah ditetapkan dalam Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. (Asen/Red/PI).

Loading

Komentar

72 komentar

Komentar ditutup.