PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tindak lanjut dari pertemuan 23 Desember 2023 atas tuntutan 5 Kepala Desa terhadap 3 Perusahaan yang diduga dalam aktivitasnya cemari sungai, yaitu PT. TEI, PT. MPL dan PT. SLS.
yang masuk Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menyikapi semua ini, Camat Dusun Timur Nina Marissa, S.STP gelar pertemuan kembali dengan 5 Kepala Desa di Kantor Camat Dusun Timur, Kamis (1/2/2024).
“Sesungguhnya selain PT. TEI 5 Kepala Desa juga meminta kepada PT. MPL dan PT. SLS ikut bertanggung jawab atas diduga tercemarnya sungai, namun karena tanggal 23 Desember 2023 yang hadir dalam pertemuan hanya PT. TEI maka berdasarkan kesepakatan pertemuan lanjutan akan dilaksanakan minggu ketiga januari 2024 ” jelas Nina mengawali pertemuan Jumat (2/2/2024).
Diurainya bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 selain 5 Kepala Desa juga dihadiri perwakilan manajemen 3 perusahan, yaitu dari PT. TEI, PT. MPL dan PT. SLS.
Usai paparan dari 3 perwakilan manajemen perusahaan mantan Camat Patangkep Tutui ini mengajak 5 Kepala Desa untuk meninjau ke lapangan.
Sebelumnya dalam paparan 3 perwakilan manajemen rata-rata telah melaksanakan pembenahan dan disgn tambang sesuai aturan.
“Dalam pertemuan tersebut PT. TEI menjelaskan sudah menambah Settling Pond dari 2 menjadi 3 dan sudah membebaskan lahan untuk persipan membuat Settling Pon baru menjadi 4 ” tuturnya sambil mengulangi paparan dari PT. TEI waktu pertemuan.
Sementara perwakilan PT. SLS mengaku bahwa dalam aktivitas penambangan sudah sesuai standar untuk pembuangan air limbah.
“PT. MPL juga bilang, bu kami sudah membuat Settling Pond dan kami tidak langsung membuang limbah ke aliran sungai ” ujar Nina.
“Yang pertama kami meninjau lokasi PT. SLS disana dijelaskan pada kami bahwa ini ada kolam pertama kedua dan ketiga , dan memang mereka mengalirkan air agak bersih ” jelasnya.
Dan untuk selanjutnya ke lokasi PT. MPL.
” Di PT. MPL ini bekas galiannya gundukan agak turun, memang mereka sesuai prosedur dan mereka sudah membuat kolam 1 dan kolam 2 untuk penjernihan air, tapi saya bilang kalau musim hujan yang gundukan ke-sungai, saya kasih masukan agar secara bertahap mereka membangun semacam tanggul, sehingga air yang mengalir dari gundukan yang tinggi tidak langsung mengalir ke sungai ” harapnya.
Kunjungan selanjutnya ke PT. TEI ditemukan bahwa benar ada 3 Settling Pond disana sesuai paparan di kantor Camat.
” Benar di lokasi PT. TEI sudah ada 3 Settling Pond dan ada juga sudah persiapan untuk membuat 1 lagi Settling Pod baru ” ungkapnya
Hasil peninjauan lapangan Pemerintah Kecamatan dan 5 Pemerintah Desa tetap bermohon kepada Perusahaan agar memenuhi tuntutan warga yaitu air bersih.
“Pihak Pemerintah Kecamatan dan 5 Pemerintah Desa tetap menuntut kepada Perusahaan yang diduga dalam aktivitasnya melakukan pencemaran air sungai, yang mengakibatkan sulitnya air bersih,” jelas Nina.
“Saya bersama para Kepala Desa inginnya cepat sesuai permintaan warga namun yang namanya perusahaan ada tahapan dan adanya proses, tidak bisa langsung dan kami kasih waktu satu dua bulan kedepan, setelah itu kami akan kumpul untuk mengevaluasi, karena kami meyakini yang sudah terjadi ini tidak mungkin dikembalikan seperti sedia kala ” tutup Nina. (Mardianto/Red/PI).