oleh

Nasib Aset Keluarga Anggota DPD-RI diduga Korban Mafia Perbankan

PATRAINDONESIA.COM-(CIBINONG)-Kasus pelimpahan piutang dengan aset tanpa pemberitahuan kepada nasabah yang melibatkan J Trust Investment digelar kembali di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Cibinong, dengan nomor perkara 129.

Dengan didampingi Kuasa hukumnya Ricky Wijaya, Priscillia Georgia dan beberapa keluarganya turut hadir, kali ini  agenda mediasi dengan para tergugat.

menurut Ricky Wijaya kasus ini sudah lama terkatung-katung hampir 12 tahun dan untuk kesekian kalinya pihaknya kembali melakukan gugatan terkait terbitnya Akta Cassie, keberadaan sertifikat Aset dan surat perjanjian yang semua dibuat secara sepihak oleh para tergugat.

“hampir 12 tahun kami mendampingi klien kami, dan berharap disidang mediasi kali ini para tergugat bisa menjawab Resume yang kami inginkan yakni terkait Akta Cassie, sertifikat dan Surat Perjanjian yang mereka buat secara sepihak,” Ujar Ricky saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, (06/06/2023).

Sidang sebelumnya digelar pada 23 Mei 2023 yang dihadiri pihak J Trust juga berujung mediasi, seperti diketahui sebelumnya gugatan terhadap J Trust Investment dan para tergugat karena ditemukan bukti baru adanya penerbitan Akta Cassie nomor 13 yang diterbitkan pada tanggal 03 Desember 2021 melibatkan Christian Billy Bukit dan Akta Perjanjian Nomor 32 melibatkan Sharen Fernanda yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021

Dalam sidang mediasi kali ini pihak tergugat turut hadir selain dari pihak J Trust yang diwakili oleh Tim legal juga dari pihak Sharen Fernanda, selaku Kuasa Hukumnya, diketahui pada saat sidang mediasi tergugat Sharen Fernanda sedang berada diluar Negeri sehingga tidak dapat mengikuti sidang mediasi.

usai sidang mediasi yang digelar secara tertutup hampir 2 jam tersebut, pihak para tergugat enggan memberikan keterangan kepada media terkait hasil dari sidang mediasi, sementara Ricky Wijaya pihaknya merasa dipermainkan dalam sidang tersebut.

“Kami tersinggung, kami pikir mereka akan menjawab Resume yang kami kirimkan ternyata didalam ruang sidang mereka tidak memberikan keterangan apapun terkait tindakan sepihak yang mereka lakukan”, kata Ricky.

menurut Ricky tindakan sepihak seperti melakukan pengalihan piutang dari Bank Mutiara ke J Trust Investment tanpa pemberitahuan kepada nasabah adalah kesalahan, ditambah lagi banyak fakta pelanggaran yang dibuat oleh para tergugat secara sepihak yang merugikan kliennya.

Aset Rumah atas nama Agustina Th. Raweyai adalah keluarga dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Yorrys Raweyai, sebelumnya melakukan Akad pada tahun 2011 dengan bank Mutiara skema Cicilan Rp 21 Juta per-bulan dalam Akad tersebut tidak melibatkan J Trust Investment didalamnya.

namun tanpa ada pemberitahuan dan informasi dari pihak bank Mutiara secara tiba-tiba pihak J Trust melakukan tagihan dari nilai piutang Rp 1,8 Milyar menjadi Rp 3,8 Milyar dan meminta untuk dibayarkan secara Cash and Carry, sementara Priscillia Georgia sudah melakukan pembayaran senilai Rp 300 Juta.

Dengan banyaknya penemuan bukti-bukti baru terkait pelanggaran yang dibuat oleh para tergugat, Priscillia Georgia melakukan gugatan dan berharap kasus ini agar bisa menjadi perhatian serius karena sudah cukup lama terkatung-katung tanpa kejelasan.

menurut informasi sidang mediasi akan kembali digelar pada 12 Juni 2023 mendatang di PN Cibinong Kelas 1 A, Ricky Wijaya berharap agar para tergugat mengindahkan dan menjawab apa yang diinginkan oleh kliennya.

“Sidang mendatang kami berharap para tergugat bisa menjawab apa yang kami inginkan, jangan seperti sidang hari ini tidak ada hasil apa-apa,” pungkasnya.(PI/02/Red)

 

 

 

 

Loading

Komentar

12 komentar

Komentar ditutup.