PATRAINDONESIA.COM (Jakarta ) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo Nurcahyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025). 
Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek tersebut dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun sejak awal, pengadaan Chromebook menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan.
Dalam rilis Juni 2025, ICW menilai program ini bukan kebutuhan prioritas di tengah pandemi Covid-19, sementara anggaran diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, yang menurut ICW menyalahi Perpres No.123/2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Selain itu, rencana pengadaan tidak tersedia dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), serta spesifikasi laptop yang dipaksakan harus menggunakan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di daerah dengan infrastruktur internet terbatas.
ICW dan KOPEL juga menilai bahwa kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) justru mempersempit persaingan karena hanya segelintir perusahaan yang bisa menjadi penyedia.
“Kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan mengenai alasan di balik Kemendikbudristek saat itu, di bawah Nadiem Makarim, seolah memaksakan pengadaan Chromebook tetap dilakukan,” tulis ICW.
Kejagung mulai menelisik kasus ini pada 2021, dan pada 20 Mei 2025 status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejak 2019 sebenarnya sudah dilakukan uji coba dengan 1.000 unit Chromebook. Hasilnya, dinilai tidak efektif karena ketimpangan kualitas jaringan internet antarwilayah di Indonesia.
“Bahkan, ke daerah-daerah belum ada kesamaan jaringan internet, sehingga diduga ada persekongkolan. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan terbukti penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkap Harli.
Sejalan dengan temuan ICW, Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat berupa arahan kepada tim teknis untuk membuat kajian yang mengarah pada pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama.
Awalnya, Nadiem tidak langsung terseret. Penyidik lebih dulu memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khususnya Fiona Handayani dan konsultan proyek Ibrahim Arief.
Namun, pada 23 Juni 2025, Nadiem mulai diperiksa sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan sebagai menteri terhadap jalannya pengadaan. Pemeriksaan berlanjut pada 15 Juli 2025 dan 4 September 2025.
Setelah tiga kali pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Kejagung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima.
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Menurut perhitungan sementara, pengadaan Chromebook ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
Meski sudah berstatus tersangka, Nadiem membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tambahnya.
Kasus Chromebook ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terjerat dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.(Ikhwanudin/Red/PI).
![]()

