PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Drs. Hi. Mukhlis Basri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewakili daerah pemilihan (Dapil) Lampung I melakukan Reses di Pesawaran.
Acara digelar di Kantor DPW Indonesia Barisan Garis Lurus (Indonesia Bagus) Lampung yang beralamat di jalan Way Ratay Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Senin (30/10/2023).
Tema yang digagas “Sistim Demokrasi Pancasila”, dengan menampung aspirasi masyarakat, nantinya akan dibahas di badan kajian MPR RI,” begitu ungkap Mukhlis Basri yang biasa disapa MB saat bersama awak media.
“Tugas Anggota DPR RI ada tiga, sedangkan MPR ada 4 pilar yang akan kita sosialisasikan, dan saat ini ada penambahan sosialisasi tentang sistem demokrasi pancasila yang berkaitan dengan pesta rakyat,” ungkapnya.
“Harapan kami seusai melakukan sosialisasi tentang sistem demokrasi pancasila, masyarakat dapat menjaga pesta rakyat dengan baik dan tidak menimbulkan perpecahan, permusuhan, penyebaran berita hoax dan menimbulkan kebencian,” terangnya.
“Kami harus menyerap aspirasi setelah mendapatkan aspirasi akan kami godok kemudian kami bahas, kami olah dan kami perjuangkan,” pungkasnya.
Masa reses adalah masa kegiatan anggota dewan di luar masa sidang acara dan para anggota dewan saat masa reses memiliki tugas menampung dan menyerap aspirasi masyarakat pada saat masa reses, sehingga anggota dewan diinstruksikan untuk kembali ke Dapil masing-masing dan menemui masyarakat.
Selain itu, pada saat masa reses, anggota dewan juga dapat melakukan pengawasan atau monitoring, kemudian kegiatan yang perlu dilakukan oleh para dewan adalah menemui elemen pemerintah, kelompok masyarakat, komunitas perempuan, komunitas pemuda, dan masyarakat umum.
Dalam melakukan fungsi pengawasan atau kunjungan kerja, anggota dewan bisa melakukannya secara individu maupun berkelompok. Pemerintah maupun DPRD dapat menyerap aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan reses ini.
Penyerapan aspirasi dilakukan melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan dan kegiatan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Setelah selesai menjalani masa reses, anggota DPR/DPRD diwajibkan membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan tersebut akan disampaikan pada saat rapat paripurna (Asen/Red/PI).