PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Febriansyah mengaku ditipu. Motornya raib dibawa orang
Ia melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Cilincing Jakarta Utara Sabtu (19/03/2022).
Adapun bukti lapor dengn Nomor ; LP / B / 236 / III / 2022 / SPKT / Polsek Cilincing, dengan pasal 378 KUHP Pidana (Penipuan).
Febriansyah selaku korban menyatakan kepada Patra Indonesian bahwa ia terus berupaya untuk mencari pelaku, dengan mendatangi beberapa tempat seperti KBN Cakung untuk mencari rekaman CCTV dan foto pelaku.
“Sebelum ke Polsek Cilincing untuk mempertanyakan tidak lanjut dari musibah yang saya alami di Cakung, saya sempatkan datang ke kantor KBN Cakung”, tutur Febriansyah Kamis (24/03/2022) pukul 12.00 WIB.
“Harapan saya tentu ingin segera mendapatkan foto sebagai barang bukti baru, namun sesampai di Kantor KBN Cakung saya tidak mendapatkan foto ataupun video karena dihalangi oleh Danru KBN dan diajak di pos induk yang tak jauh dari TKP, menurut komandan security (Danru) ia gak bisa memberikan,” tegas Febriansyah.
“Kemudian saya ke Polsek dan mendapatkan tanggapan yang baik dari Kepolisian, yang mana pihak Kepolisian kooperatif menjalankan tugas dan akan meminta rekaman CCTV beserta foto pelaku Di Kantor KBN Cakung,” tutur Febriansyah. (Asen/Red/PI).