oleh

Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Gagal Turunkan Kemiskinan Ekstrim di Wilayah Pesisir (1)

PATRAINDONESIA.COM – Amanat konstitusi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dengan tiga prinsip penting dalam menumbuhkan perekonomian nasional termasuk perikanan. Keberadaan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

LPMUKP sebagai satuan kerja dalam lingkup Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang diberi tugas melakukan kegiatan pengelolaan modal usaha khusus untuk UMKM yang bergerak di sektor Kelautan Perikanan. Dananya bersumber dari Kementrian Kelautan Perikanan. Belum menuntaskan penurunan angka kemiskinan ekstrem di berbagai wilayah pesisir Indonesia.

Ada 6 unit usaha yang boleh mendapat pinjaman lunak dari LPMUKP yakni Nelayan, Budidaya, Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Usaha Garam rakyat dan Wisata bahari dan Kedai pesisir.

Besaran agunan 30% tentu sangat menyulitkan nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan dana itu.

Mestinya, dana MUKP dibebaskan dari berbagai tanggungan sehingga usaha nelayan dapat berkembang lebih baik.

Satu sisi KKP menantang keseriusan nelayan dan pembudidaya untuk mendapatkan kucuran dana. Sisi lain, tidak memudahkan proses, terkesan tertutup. Selama ini, dana tersebut hanya diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang dikelompokan berdasarkan omzet dan asset secara keseluruhan.

Mestinya diberikan pada organisasi dan kelompok nelayan yang memiliki basis penangkapan ikan yang jelas.

Data UMKM kecil dan menengah sekitar 5.460 kategori usaha besar yang sekitar 30% dibiaya oleh dana UMKP. Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebanyak 62.922.617 unit sekitar 40% dibiayai dari UMKP. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dan diolah Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik.

Namun, seberapa besar kelompok nelayan masuk dalam porsentase pembiayaan tersebut?. Tidak ada yang tahu. Jawabannya ada pada KKP.

Tetapi, kalau dilihat dari prosentase kemiskinan ekstrem di pesisir Indonesia yang masih tinggi. Maka, kucuran dana UMKP tersebut, tidak berdampak sama sekali untuk kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.

Indikator bahwa dana UMKP itu tidak tepat sasaran, bahwa usaha mikro sebagai jenis usaha terkecil yang ada di data pemerintah, memiliki omzet per tahun sampai dengan RP 300 juta. Adapun asetnya maksimal Rp 50 juta.

Kategori ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Artinya, Hanya dilihat dari kemampuan modal untuk membiayai usaha agar kredit tidak macet. Hal inilah yang rentan dalam proses program kucuran dana UMKP tersebut.

Artinya, nelayan dan pembudidaya tidak mendapatkan akses secara langsung dari negara akibat cara pandang kapitalis. Sama UMKP tidak berniat membangkitkan kemampuan nelayan dalam melaut. (*/Red/PI)

*) Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI).

Loading