MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dkk, Gibran Tetap Wapres.

Nasional, Patra News289 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) -Sidang perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Denny Indrayana dkk tidak memiliki dasar hukum (legal standing). Karena itu, Gibran tidak bisa dihentikan atau diturunkan dari kursi Wakil Presiden

Berikut putusan MK yang bersifat final:

1. Gibran tidak diberhentikan melalui putusan ini. Amar putusannya menyatakan permohonan “tidak dapat diterima”, karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Pemohon yang berhak dalam jalur tersebut adalah pasangan calon. (Hal. 377–378).

2. MK menyatakan tidak menemukan bukti pendidikan yang meyakinkan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang meyakinkan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ini berbeda dari menyatakan ijazah palsu. (Hal. 375–376).

3. “Pengetahuan setara SMK” dibedakan dari “tamat sekolah”. Menurut MK, surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki pengetahuan setara SMK tidak sama dengan bukti kelulusan pendidikan yang dipersyaratkan UU Pemilu. Ini inti persoalan substantifnya. (Hal. 374–375)

4. ⁠MK mengkritik kecermatan verifikasi KPU. MK menilai pemeriksaan administrasi seharusnya diperkuat dengan klarifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen, mengingat jabatan yang diperebutkan merupakan jabatan tertinggi pemerintahan. (Hal. 373–375).

5. ⁠Jalur sengketa hasil Pilpres tidak dapat dipakai untuk mendiskualifikasi wakil presiden yang sudah dilantik. MK menegaskan status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Tindak lanjut atas temuan tersebut ditempatkan pada ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945; putusan ini tidak memerintahkan pemberhentiannya. (Hal. 375–376).

6. ⁠Keterlambatan pengajuan bukan alasan utama permohonan tidak diterima. MK menerima adanya keadaan khusus untuk memeriksa perkara meskipun melewati tenggat. Namun, persoalan kedudukan hukum pemohon tetap menjadi penghalang. (Hal. 376–378).

Loading