PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Polisi menangkap R (51 tahun), pelaku penusukan pedagang di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.
Pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus di kawasan perbatasan Banten-Bogor pada Rabu (3/11/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/11/2021). Menjelaskan “Pelaku RM (R) melarikan diri sembunyi jauh sampai ke daerah perbatasan Banten sama Bogor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” paparnya.
Masih kata Deonijiu, “Insiden penusukan tersebut dilakukan oleh pelaku R terhadap korban berinisial AS (43), yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/11/2021) pagi.
Keduanya merupakan sesama pedagang di Pasar Malabar. Insiden itu turut melibatkan pedagang lainnya, yakni korban P (39) yang hendak melerai.
P sendiri diketahui mengalami luka tusuk dan saat ini dalam kondisi kritis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku, Deonijiu mengatakan yang bersangkutan melakukan aksi penusukan lantaran adanya unsur dendam. Terkait adanya persaingan dalam berdagang.
Pelaku R dan Korban AS diketahui merupakan sama-sama pedagang sembako di Pasar Malabar.
“Motifnya dendam. Karena mereka kan saling kenal tetangga sama-sama berdagang. Persaingan dagang mungkin sehingga pernah ada luka lama. Mengakibatkan si pelaku ini amarahnya mungkin melebihi, sehingga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia. Korban lainnya yang melerai juga terkena tusuk. Dan saat ini mengalami kritis di rumah sakit,” tuturnya.
Usai melakukan aksinya, Deonijiu mengatakan, pelaku R mencoba melarikan diri. Di dalam pelariannya ia meminta bantuan kepada ‘orang pintar’ atau dukun di kawasan perbatasan Banten-Bogor. “Dia berupaya untuk bersembunyi minta perlindungan di perumahan orang-orang yang dianggap ‘pintar’ lah,” tuturnya.
Pelaku akhirnya ditangkap dan telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Marully/Red/PI).