PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Merasa disudutkan dengan sejumlah isu pada pemberitaan di publik yang dinilai menyudutkan Perusahaan Terbatas Agrindo Green Lestari (PT AGL) yang dinilai telah mencaplok lahan warga di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, yang telah ramai dibicarakan publik, mengakibatkan pihak Manajemen PT AGL angkat bicara guna menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
Manajemen PT AGL menyatakan bahwa, pihaknya telah melakukan proses pembebasan lahan (GRTT) lahan warga sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan langkah – langkah inventarisasi, verifikasi, validasi dan negosiasi serta disetujui oleh ahli waris.
“Kemudian diketahui dan dinyatakan oleh pertambitan bermaterai yang cukup serta telah berkoordinasi dengan pemerintah desa,” ucap GM – Corporate Affair PT AGL Raden Agus Hiramawan, Senin (02/06/2025).
Tidak cuma itu saja, sambung dia, dalam proses pembebasan lahan, pihak PT AGL juga telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pemilik lahan.
“Hal itu juga sama telah mendapatkan persetujuan ahli waris dan dinyatakan oleh pertambitan bermaterai yang cukup serta telah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan pemilik lahan,” kata paparan pria lulusan Strata Satu (S1) di salah satu Universitas Pertanian di Bogor itu.
Kemudian lanjut dia, pihaknya selaku Manajemen PT AGL menyambut baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Pulpis terkait isu dimaksud tersebut.
“Kami siap memberikan klarifikasi pada hari ini dan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD serta masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Raden Agus yang juga dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa 98 itu.
Mantan Kader dan Pengurus Organisasi HMI di salah satu Universitas Pertanian Bogor itu juga menyampaikan harapan PT AGL yang disampaikan melalui dirinya, sebagai juru bicara bahwa, RDP dapat menjadi forum yang konstruktif untuk membahas isu perihal dimaksud tersebut.
Sehingga dari isu miring yang berkembang itu, sambung dia, bisa mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, dirinya juga berharap dan meminta kepada masyarakat untuk memahami segala proses dan prosedurnya.
“Bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan memerlukan waktu dan prosedur yang ketat,” demikian pungkas Raden Agus Hiramawan.(Amar Iswani/Red/PI).
![]()
