oleh

Merasa ada yang tidak beres Koperasi Mantohing Jaya Lestari Minta Pendampingan dari BAIN HAM RI Kalteng.

PATRAINDONESIA. COM (Tamiang Layang) – Koperasi Mantohing Jaya Lestari beralamat di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan kuasa khusus pada Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas adanya dugaan penggelapan Pajak miliaran rupiah ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Aranto selaku Ketua Koperasi Mantohing Jaya Lestari ditemui wartawan Patraindonesia.com dikediamannya di Desa Kotam, Jumat (15/9/2023) menyatakan kecewa kepada pengurus Koperasi yang lama karena hasil Audit dari Kantor Perpajakan Muara Teweh Koperasi ada tunggakan pajak terhutang miliaran rupiah ketika waktu itu Koperasi Mantohing Jaya Lestari adakan Penambangan Batu Bara.
” saya selaku Ketua Koperasi yang baru merasa kecewa kepada pengurus yang lama karena Koperasi sampai ada tunggakan pajak miliaran rupiah ” ujar Aran.
Lanjutnya alasan kecewa saya bukan tidak beralasan melainkan tempo hari sebelum berakhirnya masa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP) Koperasi Mantohing Jaya Lestari saya mengajukan ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng namun oleh Dinas tersebut ijin tidak bisa diperpanjang karena KMJL tidak Clear and Clean, ditambah lagi ada surat dari Perpajakan Muara Teweh ada tunggakan pajak miliaran rupiah.
” alasan IUP – OP Koperasi Mantohing Jaya Lestari tidak diperpanjang disamping tidak clear and clean juga ada tunggakan pajak ” jelasnya.
Saat media ini mengorek bahwa ada kemungkinan keterlibatan kontraktor penambangan dan oknum di Dinas Pertambangan gelapkan pajak Aranto selaku Ketua Koperasi tidak berkomentar.
Aranto pun berharap kepada BAIN HAM RI Kalteng agar kasus ini akan terungkap siapa dalang atau pelakunya supaya jadi terang benderang.
“diharapkan kepada BAIN HAM RI Kalteng bisa mengungkap kasus ini agar terang benderang ” tutup Aran.

Loading