PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Seseorang kini tak lagi bisa berlaku sembaragan. Salah-salah bisa masuk kategori kekerasan seksual.
Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, memperluas kategori kekerasan seksual dari verbal hingga virtual, antara lain merayu, bersiul, dan menatap seseorang sembarang.
Rincian jenis kekerasan seksual tersebut diatur dalam PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie kepada media menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. (*/Red/PI)