oleh

Memasang Tiang Wifi Tanpa Konfirmasi Pemilik Lahan, Warga Menolak

-Patra News-309 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Pemasangan Tiang Wifi di Kecamatan Padang Cermin menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan.

Diketahui tiang tersebut memiliki warna hitam ditengahnya ada tanda kas berwarna merah dan putih terpasang di area tanah milik warga.

Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.

Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.

Disepanjang jalan Way Ratai terdapat pemasangan tiang listrik yang diduga pemilik lahan tidak mendapatkan kompensasi.

Saat di gali oleh tim media, bahwa proyek pemasangan tiang wifi diduga milik PT Pragata Makmur Persada yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.

“Saya pertanyakan kepada Bagas selaku perwakilan management , dirinya hanya mengkonfirmasi ke Kades setempat,” kata warga.

“Ada sembilan yang tertancap di area lahan milik saya, dan saya menolak keras jika tidak adanya kompensasi dari pemilik tiang Wifi,” ungkapnya.

“Silahkan lepas tiang tersebut dan dikeluarkan dari lahan milik pribadi saya,” pungkasnya. Minggu (31/03/2024).

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi beberapa desa yang terletak di Kecamatan Padang Cermin, salah satu kades membenarkan adanya aktifitas pemasangan tiang wifi bahwa mereka meminta izin untuk pemasangan.

Sudah satu pekan dan sampai sampai berita ini tayang  pihak pemilik tiang wifi belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi. (Asen/Red/PI).

Loading