oleh

MEMAJUKAN ANGKUTAN UMUM MASIH SETENGAH HATI, BELUM MENJADI PROGRAM NASIONAL

-Nasional-56 Dilihat

Oleh: Djoko Setijowarno *) 

 

PATRAINDONESIA.COM (JAkarta) – Pembiayaan angkutan umum bukan, tetapi kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Negara maju, pasti angkutan umumnya bagus. Pemerintah berharap Indonesia Maju dengan mencanangkan Indonesia Emas 2045, sudah semestinya angkutan umum juga harus bagus. Isu global dunia, yakni perubahan cuaca (climate change). Jelas, transportasi umum menjadi penentunya. Subsidi transportasi umum adalah janji Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming dalam kampanye Pilpres 2023 lalu yang belum direalisasi.

Di awal tahun 2025 (1 Januari) ada kabar suka cita dengan beroperasinya Metro Jabar Trans. Bus Metro Jabar Trans beroperasi di enam rute utama di wilayah Cekungan Bandung, yaitu Leuwipanjang – Soreang, Kota Baru Parahyangan – Alun-alun Bandung, BEC – Bale Endah, Leuwipanjang – Dago, Dago – Jatinangor dan Leuwipanjang – Majalaya.

Namun di sisi lain, ada berita duka, Trans Jogja dan Trans Metro Dewata mengakhiri operasinya 31 Desember 2024, lantaran bantuan subsidi dari Ditjenhubdat sejak 2020 sudah berakhir. Sementara Pemprov. Bali dan Pemprov. DI Yogyakarta tidak mengambil alih operasi untuk menganggarkan operasional berikutnya.

Pembenahan angkutan umum dimulai tahun 2005 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Setahun setelah beroperasi jalur busway Trans Jakarta koridor Blok M – Kota sebagai penanda awal modernisasi angkutan umum di Indonesia. Sejumlah daerah mendapat bantuan bus. Ada yang masih berlanjut hingga sekarang (seperti Trans Padang, Trans Koetaradja, Trans Semarang), namun tidak sedikit pula yang tidak beroperasi lantaran salah kelola.

Program pembangunan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (_buy the service_) sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2024 sudah ada 14 kota mendapatkan subsidi dengan skema pembelian layanan dari APBN. Ke 14 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli, 5 koridor, 72 unit bus), Palembang (Trans Musi Jaya, 13 koridor, 66 unit bus dan 55 unit _feeder_), Bogor (Trans Pakuan, 4 koridor, 49 unit bus), Purwokerto (Trans Banyumas, 4 koridor, 52 unit bus), Bandung (Trans Metro Pasundan, 5 koridor, 96 unit bus), Yogyakarta (Trans Yogya, 3 koridor, 44 unit bus), Surakarta (Batik Solo Trans, 12 koridor, 116 unit bus, 111 unit _feeder_), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya, 2 koridor, 17 unit bus), Denpasar (Trans Metro Dewata, 5 koridor, 105 unit bus), Banjarmasin (Trans Banjarbakula, 4 koridor, 75 unit bus), Makassar (Trans Maminasata, 4 koridor, 87 unit bus), Depok (Trans Depok, 1 koridor, 15 unit bus), dan Bekasi (Trans Patriot, 1 koridor, 15 unit bus), dan Balikpapan (Balikpapan City Trans/Bacitra, 3 koridor, 32 unit bus).

Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (Mei 2023), subsidi tahun 2020 sebesar Rp 56.945.323.124 di lima kota, tahun 2021 (Rp 292.706.018.283, 10 kota), tahun 2022 (Rp 550.064.913.040, 10 kota) dan tahun 2023 (Rp 625.674.514.459, 10 kota). Tahun 2024 dianggarkan sekitar Rp 500 miliar.

Evaluasi yang dilakukan Direktorat Angkutan Jalan (2024) terhadap pengguna Program Teman Bus, menyebutkan sebanyak 69 persen sebelumnya menggunakan sepeda motor dan 31 persen tidak memiliki sepeda motor. Kemudian 26 persen menggunakan mobil dan 74 persen tidak memiliki mobil.

Di sisi lain, ada sejumlah daerah mengupayakan dengan APBD membiayai angkutan umum, seperti Kota Jakarta (Trans Jakarta), Prov. Aceh (Trans Koetaradja), Kota Padang (Trans Padang), Koat Batam (Trans Batam), Kota Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Kota Semarang (Trans Semarang), Prov. Jawa Tengah (Trans Jateng), Kota Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kota Surabaya (Suroboyo Bus dan Wira Wiri), Prov. Bali (Trans Sarbagita), Prov. Jawa Timur (Trans Jatim), Prov. Gorontalo (Trans NKRI), Kota Palu (Trans Palu), Kab. Donggala (Trans Donggala), Prov. DI Yogyakarta (Trans Jogja), Kota Tangerang (Tayo), Kab. Bekasi (Trans Wibawa).

Adapula sejumlah angkutan umum di daerah yang mendapat bantuan armada bus, namun sekarang tidak beroperasi lagi, seperti Trans Kawanua (Manado), Trans Bengkulu (Bengkulu), Trans Anggrek (Tangerang Selatan), Trans Amboina (Ambon), Trans Bandar Lampung (Bandar Lampung), Trans Balikpapan (Balikpapan), Trans Lulo (Kendari), Trasn Muba (Musi Banyuasin), Trans Sidoarjo (Sidoarjo), Trans Mebidang (Medan), Trans Musi (Palembang).

Pemda yang sudah menerima stimulus angkutan umum skema pembelian layanan sudah mengambil alih pengelolaannya. Trans Banjarbakula sudah dikelola Pemprov. Kalimantan Selatan. Dalam perkembangannya masing-masing kota/kabupaten membangun angkutan umum sebagai angkutan pengumpan (_feeder_) Trans Banjarbakula, seperti Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kab. Tanah Laut (Trans Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kota Banjarbaru (Angkutan Juara), Kab. Banjar (Trans Intan). Terminal Gambut Barakat setelah dibangun bertahun-tahun sepi, sekarang menjadi ramai.

Sumber pembiayaan

Sesungguhnya, menyelenggarakan angkutan umum di daerah lebih tergantung dari kemauan politik (political will) kepala daerah. Memang fiskal di daerah rendah (kecuali Kota Jakarta), namun kalau ada kemauan politik, pasti ada jalan keluarnya. Pemerintah Pusat juga harus memberikan stimulan awal atau bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Umum bagi daerah yang sudah secara mandiri menyelenggarakan angkutan umum. DAK diberikan agar pemenuhan kebutuhan angkutan umum di daerah tercukupi.

Pemerintah pusat dapat mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk penyelenggaaan angkutan umum di daerah. Pasalnya, data Kementerian ESDM (2012), menunjukkan *93 persen subsidi BBM dinikmati warga mampu (memiliki kendaraan pribadi)*. Sementara angkutan barang menikmati 4 persen dan angkutan umum cuma 3 persen.

Juga mengatur _Corporate Social Responsibilit_y (CSR) Perusahaan swasta dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dialihkan untuk pembelian armada bus dibagikan ke daerah. Ketimbang selama ini penggunaan CSR dan TJSL di daerah banyak yang kurang produktif. Pemerintah Indonesia bisa belajar dengan Pemerintah Perancis dalam memanfaatkan CSR untuk kepentingan angkutan umum.

Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan hasil penerimaan PKB dan opsen PKB, dialokasikan *paling sedikit 10% untuk pembangunn moda dan sarana transportasi umum*. Selanjutnya, Pemda memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkannya di daerah.

Selain pemasukan dari tarif penumpang juga dapat memanfaat terminal, halte dan badan bus untuk dipasang iklan. Kepala daerah dapat meminta bantuan armada bus ke pihak swasta dan BUMN. Dengan bantuan bus dapat meringankan beban subsidi dari APBD. Memang diperlukan kreativitas dan inovasi dari kepala daerah.

 

Krisis angkutan umum

Indonesia tengah mengalami krisis transportasi umum. Jumlah angkutan umum semakin tahun semakin berkurang. Banyak kota yang sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Terlebih sejak tahun 2005, awal revolusi sepeda motor yang mudah didapat, masyarakat mulai beralih menggunakan sepeda motor ketimbang kendaraan umum. Selain lebih murah, juga lebih efektif dalam bermobilitas. Masyarakat yang menggunakan angkutan umum penumpang cenderung menurun. Kondisi angkutan umum perkotaan di banyak kota sudah tidak beroperasi. Dampaknya penggunaan dan impor bahan bakar minyak subsidi dan angka kecelakaan lalu lintas meningkat.

Angkutan perdesaan yang beroperasi dalam 15 tahun terakhir kurang dari 10 persen. Angkutan perkotaan dan perdesaan menurun disebabkan murah dan mudahnya mendapat sepeda motor. Kebijakan pembelian sepeda motor dengan uang muka dan bisa mengangsur bulanan sejak tahun 2005 membuat masyarakat beralih menggunakan sepeda motor dalam bermobilisasi.

Pangsa angkutan umum di Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota-kota lainnya di Indonesia masih kurang dari 20 persen. Bandingkan dengan Singapura, Hongkong dan Tokyo sudah lebih 50 persen, Kuala Lumpur dan Bangkok kisaran 20 persen – 50 persen. Penyediaan layanan transportasi umum perkotaan masih jauh di bawah kota–kota metropolitan lainnya. Keterbatasan sistem angkutan umum perkotaan mengakibatkan hambatan pertumbuhan ekonomi. Kota Jakarta, Surabaya dan Bandung termasuk kota termacet di Asia. Akibat kemacetan, peningkatan 1 persen urbanisasi hanya meningkatkan 1,4 persen PDB per kapita. Sementara China 3 persen, sedangkan negara-negara Asia Timur Pasifik 2,7 persen (Bappenas, 2024).

Transportasi umum membikin kota, kehidupan dan planet kita menjadi lebih baik. Tanpa transportasi umum, jalanan akan macet, udara menjadi abu-abu karena kabut asap, dan ekonomi akan melambat. Selain berjalan kaki dan bersepeda, transportasi umum adalah cara bepergian yang paling ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Mengurangi emisi gas rumah kaca dan CO2 dengan transportasi umum. Sekitar 85 persen emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi terkait dengan sistem transportasi permukaan. Penggunaan transportasi umum merupakan salah satu tindakan paling efektif yang dapat dilakukan individu untuk menghemat energi.

Ada kekurangan di masa lalu, Menteri Perhubungan belum pernah berbicara dalam forum pertemuan asosiasi Kepala Daerah/Ketua DPRD, seperti APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonsia), ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) tentang Program Perhubungan termasuk angkutan umum. Sementara aplikator transportasi daring (_online_) sudah lebih dulu menjadi sponsor dan pembicara di acara forum pertemuan asosiasi kepala daerah/Ketua DPRD mempromosikan keberadaan transportasi _online_. Dalam benak kepala daerah sudah tertanam isyarat tidak perlu repot-repot lagi untuk mengadakan angkutan umum, di daerah sudah tersedia transportasi online sebagai penggantinya.

Belum lagi angkutan jalan perintis tidak mendapaykan perhatian. Hampir 100 persen armada yang dioperasikan tidak laik jalan. Sementara anggaran subsidi juga kecil, sekitar 10 persen dari PSO KRL Jabodetabek. Padahal angkutan jalan perintis melayani masyarakat di daerah pelosok dan perbatasan.

 

Inisiatif pemda

Menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE meluncurkan angkutan umum Trans Palu dengan 26 armada di 4 koridor pada 18 September 2024. Kampanye cerdas Walikota Palu dapat ditiru para pasangan calon kepala daerah yang lain. Dan akhirnya, terpilih kembali menjadi kepala daerah Kota Palu.

Dj Jawa Tengah, beberapa kepala daerah sudah memasukkan program angkutan umum. Minimal di kabupaten ada program insentif angkutan umum. cukup memberikan pengganti pembelian bahan bakar minyak (BBM), seperti Kab. Semarang, Kab. Kebumen. Kab. Magelang. Pemberian insentif atau angkutan umum pernah dilakukan di Kab. Tabanan, Kab. Probolinggo, Kota Pelambang, namun tidak berlanjut setelah masa jabatan kepela daerah berakhir.

Sesungguhnya, beberapa Pemda juga sudah memberikan subsidi atau insentif terhadap angkutan umum. Cuma sayangnya tidak berlanjut pada kepemimpinan berikutnya. Seharusnya kebijakan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sehingga siapa pun kepala daerahnya dapat melanjutkan program ini.

Pemkot. Pekanbaru telah memulai memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru. Pasal 12, menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembiayaan penyelenggaraan angkutan umum massal di daerah maksimal 5% dari APBD atau disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru.

Transportasi umum yang tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Di sejumlah wilayah di Jateng, misalnya, sebagian anak harus putus sekolah karena angkutan umum sudah tidak lagi tersedia di daerahnya. Oleh karena tidak ada lagi angkutan umum dan orangtuanya tidak mampu mengantar, akhirnya tidak sekolah. Angka putus sekolah yang meningkat ini kemudian berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pernikahan dini sekaligus meningkatkan kelahiran bayi stunting.

Pemerintah kabupaten/kota juga harus berbuat, minimal memberikan insentif untuk angkutan yang sudah ada. Memang fiskal di daerah rendah, tetapi mereka harus punya masterplan angkutan umum.

 

Merevisi Undang-Undang dan potensi

Untuk mendukung percepatan pembenahan angkutan umum di daerah, maka perlu merevisi dua undang-undang. Pertama, *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*. Memasukkan kewajiban ada layanan transportasi umum dalam persyaratan membangun kawasan permukiman.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengalihkan Sektor Perhubungan yang semula urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar menjadi Urusan Wajib Terkait Pelayanan Dasar.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem transportasi perkotaan yang moderen dan ramah lingkungan. Sekarang ada 90 kota, dengan dukungan teknologi, integrasi berbagai moda transportasi, serta partisipasi aktif akademisi transportasi dan masyarakat, transportasi perkotaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik di masa depan. Potensi ini bisa digali dengan baik oleh Menteri Perhubungan dan jajarannya di Kementerian Perhubungan.

Namun, ada kekhawatiran dari para produsen industri otomotif dianggap akan mengganggu bisnis mereka, sehingga lobi-lobi ke pejabat gencar dilakukan agar program ini tidak bisa berjalan mulus. Padahal, karakter masyarakat Indonesia yang memiliki uang lebih pasti akan membeli kendaraan bermotor. Cuma, pemerintah yang mengatur penggunaannnya di jalan raya dengan menyediakan alternatif kendaraan umum yang digunakan keseharian, agar jalan tidak macet, menghemat penggunaan BBM dan meminimalkan polusi udara.

 

Isu global dan kolaborasi antar kementerian

Ada baiknya seluruh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang lalu diwajibkan mengikuti matrikulasi yang salah satu materi utama adalah Pentingnya Pembangunan/Pengembangan Transportasi Umum Berkelanjutan. Topik ini sangat terkait dengan isu global Climate Change. Pemerintah pusat juga perlu (wajib) membentuk tim fasilitator atau supervisi agar program bisa berjalan dengan baik.

Pemda-pemda dapat dikelompokkan sebagai Pemda yang mempunyai komitmen memerangi perubahan iklim. Harus ada strategi Kementerian Perhubungan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengkampanyekan Perangi Perubahan Iklim, yang salah satu strategi atau mekanismenya adalah dengan pengembangan angkutan umum (massal) berikut kebijakan-kebijakan pendukungnya.

Transportasi memiliki peran dalam perubahan iklim dan cuaca, serta sebaliknya, perubahan iklim dan cuaca juga dapat berdampak pada transportasi. Transportasi merupakan salah satu sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tinggi, terutama dari kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Emisi GRK dari transportasi berkontribusi terhadap pemanasan global.

Untuk mengurangi dampak perubahan iklim, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengurangi emisi transportasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi transportasi adalah beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil, mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan, mmbangun infrastruktur yang lebih hijau dan murah.

Kementerian Perhubungan tidak bisa bergerak sendiri menyelenggarakan angkutan umum. Harus berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perumahan, Kementerian Perindustrian untuk membuat strategi baru mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum di daerah. (*/Red/PI)

*)Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat_

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan