oleh

Melanggar Prokes, Akhirnya Walikota Malang Dihukum 15 Hari Kurungan

PATRAINDONESIA.COM (Malang)-Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021) siang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Protokol Kesehatan PPKM Level 3 dan Peraturan Gubernur.

Hakim Tunggal Farid Zuhri S.H.,M.hum, memvonis Walikota Malang Sutiaji dengan kurungan 15hari atau denda sebanyak Rp 25 juta.

Sidang ini imbas dari pelanggaran yang dilakukan Sutiaji dan rombongannya saat gowes di Pantai Kondang Merak Malang.

Dalam kasus tersebut, Walikota Malang Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4, Dimana setiap orang yang melanggar ketertiban umum atau trantibmum, dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Aulia Reza, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa selain “Sutiaji ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang).

“Ketiga orang tersebut dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49. Semuanya terkait gowes masuk tempat wisata Pantai Kondang Merak Bantur, Kabupaten Malang ketika PPKM Level 3 pada Minggu (19/9/2021) lalu,” kata Aulia

Putusan vonis untuk ketiganya berbeda. Perbedaan denda dan putusan tersebut adalah mutlak menjadi wewenang Hakim tunggal dalam sidang tersebut.

Sutiaji, dikenai denda Rp25 juta dan jika denda Rp25 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari.

Erik (Sekda Kota Malang), harus membayar denda Rp 15 juta dan jika denda Rp 15 juta tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Arif (Kabag Umum), dendanya Rp 10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah.

“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja,” tegasnya.

Untuk sementara PN Kepanjen hanya menjalankan sidang sesuai berkas yang sudah dilimpahkan. Apabila ada berkas lain masuk lagi maka segera akan disidangkan.

Sutiaji mengatakan bahwa dirinya menerima dengan ikhlas keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Apa yang sudah diputuskan kami terima dan siap menjalankan hasil keputusan PN tersebut mas,” terang Sutiaji.

Sebagai seorang pemimpin yang baik memang sudah seharusnya mencontohkan ke publik. Bahwa pemimpin salahpun harus menerima hukuman yang sesuai.

Sehingga hukum tidak dipandang oleh masyarakat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Teguh/Red/PI)

Loading