oleh

Mantan Kades Ampari Bura tahun 2002 Berencana Laporkan Perusahaan Tambang ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Apa Alasannya?

-Tak Berkategori-16 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (TAMIANG LAYANG) – Proyek Reboisasi milik Dinas Kehutanan tahun 2001 yang kala itu hampir seluruh Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di tahun yang sama pula Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat program dengan istilah Gerhan. Yaitu penghijauan penanaman Jati Super dan Akasia di Puncak Bahalang.

Namun beberapa bulan yang lalu ada kegiatan penambangan batu bara di kawasan ini. Akibatnya selain adanya pergeseran atau penciutan wilayah ke Desa Apar Batu, diduga oleh Oknum Kepala Desa Ampari Bura atau Oknum Perangkat Desa juga diduga belum adanya kantongi ijin pelepasan kawasan Penghijauan Reboisasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat wartawan Patraindonesia.com meminta klarifikasi kepada Kepala Desa A mpari Bura, Selasa (’11/7/2023) Arianto, M.Pd.K di kantornya, ia mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas PT. BAS atau PT. Lutos masuk IUP – OP PT. BNJM di Desa Ampari Bura, dan terkait tanah An. Rinto dan Rizali yang kini masuk Desa Apar Batu, Kecamatan Awang kerjasa dengan pihak perusahaan tersebut di atas.

“Saya tidak mengetahui adanya aktivitas PT. Lutos atau PT. BAS walaupun mereka bekerja di wilayah Desa Ampari Bura dan terkait pergeseran atau penciutan wilayah Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui ke Desa Apar Batu, Kecamatan Awang akibat dari jual beli lahan ke PT. Lutos dan PT. BAS saya tidak terlibat” tegas Arianto.

Arianto pun disamping lisan juga secara tertulis dengan nomor : 130 / Ds – AB / VII / 2023 tanggal 11 Juli 2023 menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas PT. Lutos atau PT. BAS di Desa Ampari Bura.

Atas penambangan oleh perusahaan yang masuk ke lahan desa inilah yang akan dilaporkan oleh mantan Kepala Desa Ampari Bura ke Ditreakrimum di Polda Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, Camat Patangkep Tutui, Octavianus yang berhasil ditemui media patraindonesia.com mengatakan, Perusahaan itu wajib memberi manfaat kepada desa di mana dia beroperasi. Jangan sampai malah merugikan desa.

“Perusahaan wajibmemberikan Program Pemberdayaan Desa (PPM) disamping CSR, ” katanya.

Dan kehadiran perusahaan tentunya membawa dampak positif ke masyarakat.
” Perusahaan itu wajib menyalurkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disamping CSR. Dan kehadiran perusahaan bisa membawa dampak positif ke masyarakat” tutupnya.(Kadun/Red/PI)

Loading