oleh

Mandiri Utama Finance Menang Telak Kasus Pengalihan Fidusia: Ivan Rusvansyah Trisya Divonis Penjara

-Patra News-2 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-SUKABUMI – Dasep Rahman Hakim, SH., MH, kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, mengungkapkan keberhasilan dalam kasus yang melibatkan Ivan Rusvansyah Trisya, seorang debitur yang melakukan operalih objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak kreditur.

Putusan Mahkamah Agung RI pada 14 Juni 2024 menghasilkan vonis penjara 1,3 tahun dan denda sebesar 10 juta Rupiah, atau subsider 1 bulan kurungan bagi Ivan.

“Pada awalnya, Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan untuk membebaskan Ivan. Namun, setelah kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa Ivan terbukti melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999,” ungkap Dasep.

Menurut Dasep Rahman, Pasal 36 UU tersebut mengatur bahwa “Pemberi fidusia yang melakukan pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000.” imbuhnya.

Dengan putusan ini, Mandiri Utama Finance Sukabumi memperkuat perlindungan terhadap objek jaminan fidusia mereka, Dasep Rahman menegaskan pentingnya kepatuhan masyakarat terhadap ketentuan hukum dalam transaksi keuangan.

Loading