PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyang Tambun Bungai Nusantara dalam upaya memberikan bantuan hukum gratis bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Kalimantan Tengah.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Ruang Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Jumat (20/6/2025), pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum LBH Penyang Tambun Bungai Nusantara, Mambang I. Tubil, S.H., M.A.P., dan Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Suwarto, A.Md.IP., S.H.
Kepala LPKA Palangka Raya, Suwarto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak anak, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. “Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mendapat pendampingan hukum yang layak. Kerja sama ini sangat penting dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Mambang I. Tubil menyambut baik sinergi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi anak-anak di wilayah Kalimantan Tengah. “Kami berharap program ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan keadilan restoratif bagi anak-anak, serta memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan demi pemenuhan hak anak di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
(*)
![]()
