PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) -Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Lesti melaporkan suaminya, Rizky Billar, terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022)
Lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT sudah diterima di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi juga belum menjelaskan dugaan luka apa saja yang diterima oleh ibu satu anak itu.
Selain itu, dia juga enggan memberi tahu lebih lanjut informasi dari penyidik. Namun Nurma mengatakan hasil visum et repertum ini menjadi salah satu barang bukti perkara.
Laporan Lesti Kejora teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Rabu, 28 September 2022. Lesti Kejora menguraikan kronologi kekerasan Rizky Billar yang ia terima dalam laporannya tersebut.
Kejadian ini terjadi Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pagi harinya, kepada polisi dalam laporan yang dibuat, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky. Kisaran pukul 09.47 WIB Rizkya menarik tangan Lesti menuju ke kamar mandi.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Pasal yang disangkakan adalah Pelanggaran Undang Undang Darurat KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lucia/Red/Pi)