oleh

Lawyer FKPPI: Terkait Kematian Siswa SMK AL Hikmah, Sekolah Harus Pahami Kaidah Hukum

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Terkait tragedi yang menewaskan siswa SMK Al Hikmah, harusnya pihak sekolah memahami kaidah hukum dalam menjalankan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Begitulah ungkapan Lawyer FKPPI Kepada awak media.

Puja Kusuma Suud Putra, S.H., MH salah seorang Advokat di LBH PD VIII FKPPI Lampung menjelaskan secara gamblang bagaimana kaidah dalam menjalankan ekstrakurikuler dalam studi pendidikan. Jum’at (09/06/2023).

Begini ungkapannya:
“Apakah pihak sekolah sudah memakai strategi pembinaan kesiswaan sebagaimana dijelaskan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dinyatakannya pada pasal 2 bahwa kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terbagi atas 2 bentuk, yaitu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib adalah Kepramukaan sedangkan ekstrakurikuler pilihan dapat menyesuaikan dengan identifikasi maupun kebutuhan peserta didik sesuai kondisi satuan pendidikannya.

Pada pasal 4 ayat (2) Permendikbud No.62 Tahun 2014 secara tegas diamanatkan bahwa pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:

a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

Dan yang pasti tak mungkin rasa²nya kegiatan ekstrakurikuler tak mengantongi izin dari pihak sekolah bahkan menggunakan fasilitas sekolah (lapangan), artinya harus ada pertanggung jawaban terkait fungsi kontrol dalam pelaksaannya sehingga patut diduga bahwa sekolah lalai, sehingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain pada saat pelaksaan ekstrakurikuler tersebut,

Penyidik diharapkan juga mendalami perihal ini, ujar Puja Kusuma Suud Putra, S.H., MH salah satu Advokat di LBH PD VIII FKPPI Lampung. (Asen/Red/PI).

Loading